Apa Bisa Istri Puaskan Mr P Suami Pakai Tangan dan Mulut? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

14 September 2022, 05:07 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri. Apa Bisa Istri Puaskan Mr P Suami Pakai Tangan dan Mulut? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya /Pexels /

PORTAL SULUT - Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan tentang hal yang berkaitan dengan hubungan intim suami istri.

Menurut Buya Yahya, dalam melakukan hubungan intim suami istri, ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar melakukannya dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa hakikat dalam berhubungan intim bertujuan untuk meningkatkan kemesraan dan memuaskan hasrat dari kedua pasangan suami istri.

Baca Juga: Jangan Lupa Baca Amalan Ini Saat Sujud Nanti, Ustadz Adi Hidayat: Semua Hajat Insya Allah Terkabul

Namun, ada kondisi dimana seorang istri berhalangan haid
sehingga tidak bisa melakukan hubungan intim.

Lantas, apakah seorang istri dapat memuaskan hasrat suami menggunakan tangan?

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 14 September 2022, dalam ceramah tersebut Buya Yahya menjawab pertanyaan salah satu jamaah yang hadir

Jamaah tersebut bertanya tentang apa yang harus dilakukan bila istri sedang haid dan tidak bisa memuaskan suami menggunakan kemaluan? Apakah boleh dengan tangan atau mulut?

Buya Yahya lantas menjawab dengan tegas bahwa berhubungan badan saat istri sedang haid hukumnya adalah haram.

Lebih lanjut, Buya Yahya kembali menegaskan bahwa berhubungan melalui dubur istri juga hukumnya haram.

Namun, seorang istri bisa mensiasati dengan cara lain, yaitu menggunakan tangan dan hal ini diperbolehkan.

"Tapi kalau dia mengeluarkan air mani dengan tangannya seorang istri, kecerdasan istri, selesai maka itu adalah pahala,” tegas Buya Yahya.

Beliau juga mengingatkan bahwa seorang suami dilarang keras memaksa istri untuk memuaskannya disaat sedang haid.

Buya Yahya menegaskan bahwa seorang suami tidak boleh memaksa istrinya untuk memuaskan hasrat seksualnya dengan cara yang membuat istri tidak nyaman.

Apalagi, bila sang suami memaksa istri harus memberikan kepuasan dengan menggunakan mulut, karena cara itu dianggap menjijikkan.

“Hei para suami engkau tidak boleh memaksa istrimu untuk melakukan itu (oral) karena belum tentu dia nyaman, kalau dia merasa jijik anda tidak boleh paksa, haram,” jelasnya.

Baca Juga: Hujan Lebat Akhirnya Berhenti, Ijazah Amalan Mbah Moen: Baca Doa Ini 3 Kali, Surah Penangkal Hujan

Namun, Buya Yahya menjelaskan bahwa cara seperti itu, boleh saja dilakukan dan tidak haram selama istri melakukannya dengan kemauannya sendiri tanpa ada paksaan.

Seorang suami tidak boleh egois terhadap istri dengan memaksakan kehendaknya.

Jadi sebagai kesimpulan, menurut Buya Yahya memuaskan hasrat seorang suami menggunakan tangan dan mulut diperbolehkan dan tidak haram, sepanjang tidak ada paksaan dan istri nyaman melakukannya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler