Mimpi Basah Tak Keluar Mani Tidak Wajib Mandi Junub?, Ini Penjelasannya

4 September 2022, 17:57 WIB
Mimpi Basah Tak Keluar Mani Tidak Wajib Mandi Junub?, Ini Penjelasannya /pixabay/Olichel


PORTAL SULUT - Apakah jika mimpi basah tapi tak mengeluarkan air mani maka wajib mandi junub? Berikut penjelasannya.

Banyak pertanyaan soal hukum mandi junub dalam Islam. Salah satunya soal mandi Junub usai mimpi basah.

Lantas bagaimana jika mimpi basah tapi tak mengeluarkan air mani?

Baca Juga: Naudzubullah! Begini Jumlah Hukum Cambuk jika Menuduh Orang Berzina ungkap Buya Yahya

Salah satu penyebab mandi wajib ialah keluarnya mani. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadis riwayat Abi Said al-Khudri:

Dari Abu Sa’id Al-Khudri Ra. yang menceritakan, Rasulullah Saw.bersabda, air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani) (HR Muslim).

Hadis di atas menunjukkan bahwa keluarnya mani secara mutlak itu bisa menyebabkan wajibnya mandi. Entah keluar dalam keadaan terjaga ataupun tidur, entah disertai syahwat ataupun tidak, entah disengaja ataupun tidak. Intinya, ketika mani tersebut keluar, maka secara otomatis wajib mandi.

Terkait kewajiban mandi bagi seseorang yang keluar mani dalam kondisi tertidur bisa kita simak dalam hadis berikut:

Suatu ketika datang Ummu Sulaim, istri Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhuma menghadap Rasulullah Saw. Dia mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu sedikitpun dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika dia mimpi basah?’ Jawab Nabi Saw, “Ya, jika dia melihat air (mani) (HR. Bukhari 282, Muslim 313, dan yang lainnya).

Pernyataan Nabi “Ya, jika dia melihat air” mengindikasikan bahwa bisa saja seseorang mimpi basah namun tidak keluar air mani, dan Rasulullah menjadikan keluar mani tersebut sebagai syarat bagi kewajiban mandi. Jika kita menggunakan logika terbalik, maka berarti jika tidak keluar air mani maka tidak wajib mandi.

Baca Juga: Jika Mau Bersedekah Utamakan 3 Orang Ini Dulu, Ridho Allah Berbalas Surga Kata Ustadz Adi Hidayat

Keterangan tersebut juga dipertegas oleh Imam Ibnu al-Mundzir dalam kitab al-Ijma’ yang menyebutkan:

Para ulama sepakat bahwa orang yang bermimpi ketika tidur, mimpi basah atau melakukan hubungan badan, namun dia tidak mendapatkan sesuatu yang basah, maka dia tidak wajib .

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa yang menjadi penyebab wajibnya mandi adalah keluarnya air mani, bukan mimpi basah atau tidaknya. Sehingga ketika tidak keluar mani, meskipun ia mimpi basah, maka ia tidak diwajibkan mandi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Bimas Islam Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler