Hukum Hamil Duluan Baru Menikah, Ini Pendapat Gus Baha

22 Agustus 2022, 08:35 WIB
Gus Baha jelaskan hukum wanita hamil lebih dulu baru menikah. /Instagram @ulama.nusantara/

PORTAL SULUT – Gus Baha dalam satu pengajian menjelaskan hukum bagi wanita yang lebih dulu hamil baru menikah.

Bukan sedikit kasus seperti yang Gus Baha maksudkan itu terjadi di sekitar kita.

Wanita sudah lebih dulu hamil baru menikah dan kita tidak tahu seperti apa hukumnya dalam Islam.

Baca Juga: Tumbuhan Liar Ini Bisa Hancurkan Batu Ginjal Kata dr. Zaidul Akbar

Dalam artikel ini ulama ahli Alquran dan fiqih ini memberi penjelasan bagaimana hukum dalam Islam perihal kasus seperti itu.

Pernikahan merupakan ibadah seumur hidup yang diidamkan semua umat Islam.

Sebagaimana kita tahu bahwa dalam Islam pernikahan adalah sunnah Rasulullah SAW.

Namun, yang kerap jadi pertanyaan bagaimana jika menikah karena wanita hamil lebih dulu?

Apakah pernikahannya tersebut sah?

Baca Juga: Malaikat Jibri Sedang Bertamu Jika Istri Alami Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Dikutip dari artikel yang sudah pernah tayang di seputartangsel.pikiran-rakyat.com dengan judul “Bagaimana Hukum Pernikahan Bagi yang Hamil Duluan? Ini Kata Gus Baha” begini penjelasannya.

Gus Baha mengungkapkan ketika ada orang hamil, umumnya orang tersebut tidak boleh menikah karena membawa janin dan sedang dalam masa iddah (waktu tunggu).

Namun, Gus Baha mengatakan hal tersebut berlaku hanya untuk orang yang menikah secara sah. Berbeda dengan orang yang menikah karena hamil duluan.

Dalam mazhab Syafii, Gus Baha menjelaskan, tidak ada iddah bagi orang yang hamil duluan untuk menikah.

Baca Juga: Sebelum Sendi Rusak, Cepat Lawan Rematik dengan Rajin Konsumsi 4 Bahan Herbal ala dr. Zaidul Akbar Ini

Artinya, kendati dalam keadaan hamil duluan, pernikahan tersebut tetap sah, baik secara agama maupun negara.

"Kalau yang mau nikah, dinikahkan. Karena kalau (hamil) di luar nikah tidak ada iddah. Paham ya, tidak ada iddah, karena iddah itu disyariatkan untuk nikah yang sah," kata Gus Baha.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) itu menegaskan ketika ada wanita yang mengalami kecelakaan (hamil di luar nikah), kemudian pria yang menghamilinya ingin menikahi untuk bertanggung jawab, maka harus dinikahkan.

Pasalnya, Gus Baha mengatakan hal tersebut dapat membuat zina kedua orang tersebut berakhir.

Baca Juga: Ada Kekuatan Gaib Tertanam Di dalam Tubuh 6 Weton Ini

Murid dari ulama kharismatik Kiai Maimoen Zubair itu menyebut Imam Sya'ronni dalam kitab Mizan Kubro menceritakan tentang kasus hamil di luar nikah ketika zaman Nabi Muhammad SAW.

Dalam cerita itu, Gus Baha menuturkan Rasulallah SAW mengaku bersyukur karena kedua orang yang berzina akhirnya menikah.

"Nabi dapat kabar bahwa dua orang itu sudah menikah, lalu Nabi berkata: 'baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina sekarang punya tradisi nikah, yaitu dari memboncengkan ke sana kemari bersetubuh atas nama zina, sekarang sudah bersetubuh atas nama nikah'," tuturnya.

Baca Juga: Semua Amalan Jadi Sia-sia Karena 1 Perbuatan Ini, Syekh Ali Jaber: Bisa Dapat Kemurkaan Allah!

"Itu menunjukkan nikahnya orang yang nakal atau hamil di luar nikah sohih itu sah," tambahnya.

Nah, itulah penjelasan Gus Baha mengenai hukum wanita yang lebih dulu hamil baru menikah. (Asep Saripudin/Seputar Tangsel)

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler