Ustadz Abdul Somad Buka-bukaan Soal Status Anak Hasil Zina dan Menikah Gara-gara Terlanjur Hamil

20 Agustus 2022, 19:13 WIB
Ustadz Abdul Somad. /instagram @ustadzabdulsomad_official/

PORTAL SULUT – Tidak jarang kita dapati ada pasangan yang menikah karena terlanjur hamil, status anak hasil zina pun dipertanyakan.

Dalam sebuah ceramah Ustadz Abdul Somad kemudian memaparkan hukum menikah karena terlanjur hamil.

Dalam ceramah yang sama UAS juga menerangkan tentang status anak yang lahir di luar nikah.

Akan tetapi bagaimanakah status hukum dari hubungan zina yang akhirnya menikah ini? Ikuti ulasan lengkap UAS hanya di sini.

Baca Juga: Setelah Isi Kotak Amal Langsung Baca Doa Ini Kata Syekh Ali Jaber, Apapun Hajat Allah Kabulkan

Allah telah menciptakan semuanya secara berpasang-pasangan. Tidak ada yang diciptakan sendirian.

Siang berpasangan dengan malam, langit dengan bumi, dan laki-laki dengan perempuan.

Hubungan antara laki-laki dan perempuan lantas disakralkan di bawah ikatan pernikahan.

Sering disebut bahwa pernikahan merupakan ibadah terpanjang antara dua orang kekasih.

Ketika menikah, maka suami dan istri menjalankan peran sesuai dengan hak dan kewajiban yang ditentukan agama.

Baca Juga: 1 Amalan Dahsyat Wasiat Mbah Moen, Kerjakan Setiap Hari, Segala Dosa Terhapus dan Masuk Surga!

Tidak semua orang yang menikah dalam keadan normal, ada juga yang mesti menikah hanya karena terlanjur zina dan sudah bunting.

Tapi bagaimana dengan status orang yang menikah karena terlanjur sudah hamil lebih dulu menurut UAS?

Dalam salah satu tausiyah Ustadz Abdul Somad ditanyai seorang jamaah tentang hukum seorang yang menikah karena sudah hamil.

Baca Juga: Bukan Pesugihan! Rezeki Makin Lancar dengan Amalan Dzikir Ini, Mbah Moen: Baca 100 Kali Usai Subuh

Sontak Ustadz Abdul Somad menjawab bahwa seseorang yang menikah karena kondisi tersebut tetap sah di mata agama maupun negara.

“Orang yang hamil kalau dinikahkan oleh pak KUA, nikahnya sah,” papar Ustadz Abdul Somad.

Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Youtube Teropong Islam diakses 24 Juli 2022.

Baik hukum Allah dan hukum negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, nikah seperti ini sah-sah saja.

“Hukum negara, hukum agama, nikahnya sah. Tidak ada permasalahan,” imbuh UAS.

Akan tetapi khusus bagi orang yang menikah karena terlanjur hamil wajib memperhatikan 4 perkara.

Baca Juga: Penting! Ini Gejala Infeksi Miss V Yang Sering tak Disadari Wanita

Terdapat 4 ketentuan nasib anak di luar nikah:

Pertama, tidak diperkenankan anak yang lahir di luar hubungan pernikahan untuk memakai bin nama bapaknya.

Karena itu anak yang lahir di luar nikah mesti memakai bin ibunya kendati ayahnya sudah menikahi sang ibu.

Kedua, bila anak lahir di luar nikah adalah anak laki-laki, maka wajib bagi anak tersebut menjadi wali untuk adik-adik perempuannya.

Pasalnya yang bisa menjadi wali hanyalah seseorang yang punya hubungan sedarah dengan bapaknya.

Baca Juga: Mau Miss V Kembali Kencang dan Rapat? Lakukan Senam Ini Tiga Kali Sehari Kata dr. Haekal Anshari

Ketiga, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan sayangnya tidak bisa mendapat harta warisan.

Keempat atau terakhir, sekiranya anak tersebut adalah perempuan, maka yang menjadi wali adalah hakim yang menikahkan ibunya.

Ini karena anak tersebut tidak diperkenankan memakai bin nama bapaknya, karena itu yang menjadi wali adalah sang ibu.

Demikianlah hukum menikah karena terlanjur hamil serta status anak yang lahir di luar hubungan pernikahan.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler