Kurban Arisan, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Buya Yahya

9 Juli 2022, 20:46 WIB
Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum menjalankan kurban dengan metode arisan. /Foto dok.: Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

 

PORTAL SULUT - Inilah ulasan mengenai hukum dari kurban arisan di dalam Islam menurut pendapat Buya Yahya.

Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum menjalankan kurban dengan metode arisan.

Bagi yang masih bingung tentang hukum kurban arisan, silahkan simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 3 Sunnah Nabi Sebelum Sholat Idul Adha, Ustadz Adi Hidayat: Pahala Setara dengan Jihad

Di sisi lain, mengutip dari berbagai sumber, arisan adalah salah satu bagian dari kegiatan sekelompok masyarakat.

Adapun arisan juga merupakan salah satu alternatif kegiatan untuk mengisi waktu luang dan bersenang-senang, dengan aturan yang sesuai kesepakatan kelompok yang ada.

Selain itu, ibadah kurban berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan.

Menjalankan ibadah kurban adalah salah satu ibadah di dalam Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.

Lalu, bagaimana hukum kurban dengan menggunakan sistem arisan, apakah boleh di dalam Islam?

Pembahasan serupa pernah ditanyakan oleh satu satu jamaah kepada Buya Yahya dalam pengajiannya.

Pertama-tama, Buya Yahya kemudian menjelaskan tentang kurban.

Menurut Buya Yahya, pada dasarnya kurban tidak bisa dibuat patungan atau membeli secara bersama-sama.

Baca Juga: Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Namun, sistem patungan itu menurut Buya Yahya jatuhnya adalah ibadah sedekah.

"Tidak ada kurban patungan 1000 orang 1 kambing, tidak ada. Akan tetapi ada makna sedekah," kata Buya Yahya.

Buya Yahya lantas memberikan contoh dari sistem kurban arisan.

Menurut Buya Yahya, bila salah satu peserta mendapatkan arisan itu, maka yang lain terhitung membantu.

"Itu menyembelih saja karena patungan. Akan tetapi kalau dibentuk dengan arisan itu sah saja misalnya begini, waktu arisan diambil di bulan itu diberikan kepada keluarga Fulan dulu," kata Buya Yahya

"Berarti yang berkurban adalah keluarga Fulan. Jadi kita membantu menyumbang dan uang ini diberikan kepada keluarga dan keluarga itu yang melakukan sembelihan qurban. Baru di tahun berikutnya, keluarga lain, bisa saja," ucap Buya Yahya menambahkan.

Buya Yahya juga menjelaskan bila kurban atas dasar arisan atau patungan sifatnya adalah hadiah atau pemberian.

"Bahkan itu pun tidak perlu dijadikan kurban bagi orang yang menerimanya. Misalnya digunakan untuk perbaikan rumah. Memang tidak boleh dipaksa, sifatnya hadiah," terang Buya Yahya.

Baca Juga: Astaghfirullah, Sholat Tidak Sah Bila Tak Baca Ayat Ini Kata Buya Yahya

Sehingga dari sini Buya Yahya menyarankan agar kalau ingin benar-benar melaksanakan kurban, maka baiknya dilaksanakan sendiri.

"Qurban itu Sunnah setiap tahun satu kali dan setiap orang dan satu kambing setiap orang," jelas Buya Yahya, dikutip dari Kanal YouTube Buya Yahya pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Demikianlah penjelasan seputar hukum kurban arisan di dalam Islam menurut Buya Yahya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Cadavi Lasena

Tags

Terkini

Terpopuler