PORTAL SULUT - Berikut ini ada penjelasan mengenai hukum menjual kulit hewan kurban.
Banyak mungkin yang bertanya apa hukumnya menjual kulit hewan kurban ketika telah disembelih.
Pertanyaan tentang hukum menjual kulit hewan kurban ini juga sempat dibahas oleh Buya Yahya dalam salah satu cermahnya.
Dalam salah satu dakwahnya, Buya Yahya sempat ditanya tentang hukum kulit hewan kurban bila dijual.
Baca Juga: Astaghfirullah, Sholat Tidak Sah Bila Tak Baca Ayat Ini Kata Buya Yahya
Buya Yahya kemudian mengungkapkan hukum menjual kulit hewan kurban.
Penasaran? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Menurut Buya Yahya, hewan kurban yang telah disembelih maka wajib hukumnya untuk dibagikan kepada penerima.