Tidak Sah Hewan Kurban Jika Disembelih Pada Waktu Ini Kata Buya Yahya

5 Juli 2022, 16:11 WIB
Buaya Yahya /Youtube/Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT - Yahya Zainul Ma'arif atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan tentang waktu menyembelih hewan kurban.

Menurutnya, umat muslim harus paham dengan waktu dimana hewan kurban akan disembelih

Hal ini karena jika hewan tersebut disembelih tidak pada waktunya, maka hewan tersebut tidak dianggap sah sebagai hewan kurban.

Baca Juga: Subuh Nanti Lakukan Amalan Ringan Ini Agar Hajat Segera Terkabul Kata Syekh Ali Jaber

Lantas, kapan waktu penyembelihan hewan kurban yang tidak dianggap sah tersebut?

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 5 Juli 2022 dengan judul 'Waktu Menyembelih Hewan Qurban | Fiqih Qurban | Buya Yahya'. Buya Yahya menjelaskan terkait dengan hal tersebut.

Buya Yahya dalam ceramahnya tersebut menjelaskan tentang waktu penyembelihan kurban.

Proses penyembelihan ini dilakukan saat hari raya Idul Adha (setelah sholat Idul Adha) atau selama 3 hari tasyrik.

"Ingat! waktu menyembelih qurban adalah hari raya Idul Adha, ditambah tiga hari tasyrik, terbenam matahari di hari terakhir tasyrik, sudah berakhir waktunya," kata Buya Yahya pada video yang diunggah pada 4 Juli 2022 tersebut.

Buya Yahya kemudian menjelaskan bagaimana jika keadaan seseorang menyembelih hewan kurban, sebelum atau sudah melewati waktunya, misalnya menyembelih di malam hari.

Baca Juga: Ingin Hajat Cepat Dikabulkan? Kerjakan Sholat Sunnah Ini Kata Syekh Ali Jaber

"Menyembelih di malam hari, alasannya nggak ngejar waktunya kalau besok. Jadi, nyicil waktu takbiran sudah menyembelih kambing, itu namanya menyembelih kurban sebelum waktunya," jelas Buya Yahya.

Menurutnya, jika kondisinya seperti ini, maka hewan tersebut tidak bisa disebut sebagai hewan kurban.

Hal itu karena hewan kurban disembelih sebelum waktunya.

Sama halnya dengan menyembelih hewan kurban, setelah 3 hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah), ini juga tidak dianggap sebagai kurban.

"Menyembelih malam hari sebelum hari raya, atau menyembelih setelah terbenamnya matahari pada tanggal 13 (hari tasyrik), maka sembelihan itu tidak dianggap sebagai kurban, tidak sah kurbannya," kata Buya Yahya.

"Tidak sah kurbannya, tapi menjadi sedekah saja, dapat pahala tapi sedekah saja," lanjutnya.

Itulah penjelasan dari Buya Yahya terkait dengan waktu penyembelihan hewan kurban. Akan menjadi tidak sah dan dihitung sebagai sedekah saja jika dilakukan sebelum atau sesudah waktunya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler