Bolehkah Beli Hewan Kurban dari Uang Pinjaman? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

30 Juni 2022, 10:14 WIB
ILUSTRASI. Beli hewan kurban dengan uang pinjaman, begini penjelasan Ustadz Adi Hidayat. /unsplash/@nasiklababan/

PORTAL SULUT – Bolehkah kita beli hewan kurban dari uang pinjaman atau dari berhutang?

Ustadz Adi Hidayat memberi penjelasan perihal itu, sebab jelang Idul Adha 2022 banyak yang bertanya mengenai tersebut.

Dalam satu kajiannya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bagaimana jika hewan kurban Idul Adha dibeli dari uang pinjaman atau hutang.

Baca Juga: Dianggap Bahaya, Pejabat AS Minta Apple dan Google Hapus TikTok dari App Store Mereka

Seruan untuk berkurban kepada umat Islam adalah wajib, terutama bagi yang mampu.

Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa ada juga yang memilih berkurban meski kondisi masih pas-pasan.

Untuk menutupi kekurangan serta memenuhi keinginan berkurban, akhirnya memilih berhutang atau mencari uang pinjaman.

Uang pinjaman itulah yang dibelikan hewan kurban.

Baca Juga: Tidur Siang Bikin Hidup Lebih Sehat dan Kurangi Risiko Kanker, Lima Tips untuk Tingkatkan Kekebalan Tubuh

Terkait dengan hal itu, Ustadz Adi Hidayat memberikan penjelasan soal boleh atau tidak beli hewan kurban dari uang pinjman.

Dikutip dari artikel yang pernah tayang di Sragen Update dengan judul “Bolehkah Berkurban dengan Uang Hutang? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat” simak selengkapnya.

Pertama kata Ustadz Adi Hidayat, jika hutang itu merupakan hutang terbatas yang sekiranya ada tempo untuk bisa membayarnya dan telah diprediksi sebelumnya, maka hukumnya boleh.

Artinya, jika memang seseorang yakin bisa melunasi hutang tersebut dalam jangka waktu tertentu, maka sah-sah saja berkurban menggunakan uang pinjaman itu terlebih dahulu.

Baca Juga: Unduh Gratis 30 Link Twibbon Hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022, Cocok Pasang di Medsos

“Hal yang perlu diingat adalah keluarga harus tahu bahwa kurban tersebut diperoleh dengan uang pinjaman,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Hal itu penting dilakukan sebagai antisipasi manakala ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi misalnya peminjam meninggal dunia sebelum hutang tersebut jatuh tempo sehingga keluarga sudah mengetahui adanya hutang yang harus dibayar.

Kedua menurut Ustadz Adi Hidayat, jika kondisi betul-betul dalam keadaan sulit, maka tidak ada paksaan dalam menunaikan ketentuan syariat termasuk menunaikan ibadah kurban.

Hal itu karena sudah jelas bahwa agama Islam tidak pernah menyulitkan dan memberi beban kepada umatnya.

Baca Juga: Inilah Tanda-tanda orang Akan Kaya menurut Primbon Jawa

“Maka, sebaiknya jangan dipaksakan berhutang demi bisa berkurban jika memang kondisinya belum mampu,” kata Ustadz Adi Hidayat.

“Sebab, hukum membayar hutang adalah wajib sementara menunaikan ibadah kurban bagi orang yang tidak mampu hanyalah sunnah muakkad,” sambungnya.

Ssetiap orang harus tetap memperhatikan kondisi dan kemampuannya, kata Ustadz Adi Hidayat.

Meski demikian, niat dan tekad untuk menunaikan ibadah tidak boleh hilang.

Baca Juga: 5 Amalan Penarik Rezeki ke Rumah, Semua Hajat Terkabul Kata Mbah Moen

Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa jika sekiranya memang ada barang-barang sekunder maupun tersier yang tidak begitu diperlukan, maka barang tersebut bisa dijual untuk menunaikan ibadah kurban.

Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat perihal beli hewan kurban dengan uang pinjaman dibolehkan atau tidak. (Belinda Safitri/Sragen Update)

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Sragen Update

Tags

Terkini

Terpopuler