Begini Hukumnya jika Rambut Pria Menyentuh Tempat Sujud saat Sholat kata Buya Yahya

22 Juni 2022, 01:36 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum rambut pria menyentuh tempat sujud. (Foto Ilustrasi) /Tangkap layar Youtube/Al-Bahjah TV.

PORTAL SULUT — Perkara rambut pria menyentuh tempat sujud, sebaiknya dihidari sebab bisa fatal.

Akibatnya, sujud saat sholat bisa batal karena rambut pria menyentuh tempat sujud.

Menghindari rambut pria menyentuh tempat sujud, sebaiknya pria menggunakan kopiah atau imamah.

Baca Juga: Kata Buya Yahya: Ada Satu Doa Banyak Orang yang Sudah Melupakan, Padahal Doa Ini Mudah Dikabulkan Allah SWT

Lantas bagaimana hukumnya jika rambut pria menyentuh tempat sujud? Berikut penjelasannya.

Seperti disampaikan, Buya Yahya, dalam sebuah ceramahnya menjawab pertanyaan salah satu jemaah.

Buya Yahya menjelaskan, dalam mazhab Imam Syafi’i, jidad harus menempel di tempat sujud.

“Bersujud itu dengan jidad, dalam mazhab Imam Syafi’i, jidad harus nempel di tempat sujud,” ucap Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, tidak boleh ada sesuatu yang menghalangi antara jidad dan tempat sujud.

“Tidak boleh terhalang oleh sesuatu yang bergerak dengan Gerakan kita. Jika ternyata sujudnya ke rambut. Dalam mazhab Imam Syafi’i sujudnya tidak sah. Tapi kalau rambut satu dua saja, tetap sah,” terang Buya Yahya.

Baca Juga: Agar Ibadah Tidak Sia-Sia, Jaga Kebiasaan dan Perbuatan Sepele Ini, Kata Syekh Ali Jaber

Lanjut Buya Yahya menjelaskan, sujud saat sholat bisa batal jika rambut utuh menghalangi kulit jidad dan tempat sujud.

“Yang menjadikan tidak sah dalam mazhab Imam Syafi’i adalah rambut untuh menutup sampai terhalang kulit jidad dengan tempat sujud,” jelas Buya Yahya.

“Itu dalam mazhab kita Imam Syafi’i. Adapun dalam mazhab yang lain tidak ada masalah,” sambung Buya Yahya menegaskan.  

Menurut Buya Yahya, berambut panjang sebaiknya menggunakan kopiah.

“Jangan dikuncir. Nanti dikuncir di depan, aneh jadinya. Boleh diikat, tapi paling aman pakai imamah, atau pakai kopiah,” ujar Buya Yahya.   

Wallahu a’lam bish shawab.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler