Adakah Batas Minimal Nafkah Batin Suami untuk Istri? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

8 Juni 2022, 11:08 WIB
Ustadz Adi Hidayat jelaskan batas minimal nafkah batin yang harus diberikan suami kepada istri. /Tangkapan layar youtube.com / Adi Hidayat Official

PORTAL SULUT – Adakah batas minimal nafkah batin suami untuk istri? Pertanyaan ini banyak diajukan kepada Ustadz Adi Hidayat.

Dalam satu ceramahnya Ustadz Adi Hidayat menjawab pertanyaan perihal batas minimal nafkah batin suami untuk istri sahnya.

Memberi nafkah kepada istri adalah kewajiban suami, baik itu nafkah lahir maupun batin kata Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Kenali Sinyal Jodoh Ini Sebelum Menikah Kata Ustadz Khalid Basalamah

Dalam hal nafkah lahir untuk istri, sebagai seorang suami tentunya sudah mengetahui apa yang harus dia perbuat.

Menurut Ustadz Adi Hidayat itu sudah menjadi kewajiban dan harus memberikan nafkah lahir tersebut.

Namun, bukan hanya diberikan nafkah lahir, akan tetapi istri juga harus mendapatkan nafkah batin, kata Ustadz Adi Hidayat.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, dalam memberi nafkah batin pada istri, ternyata ada batas minimal.

Baca Juga: Ternyata Mimpi Gigi Goyang Tidak Selamanya Baik, Sering Menimbulkan Kekuatiran, Kata Primbon

Lantas berapa batas minimal suami memberikan nafkah batin kepada istri?

Dilansir Portalsulut.com melalui kanal Youtube Dakwah Islam yang diakses pada Rabu, 8 Juni 2022, begini penjelasan Ustadz Adi Hidayat.

Ulama asal Banten ini menjelaskan, bahwa Ibnu Hazm pernah berkata: "Suami wajib menjimak istrinya, sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan, jika ia mampu. Kalaupun tidak, berarti ia durhaka kepada Allah,"

Baca Juga: Bisa Jadi Masker Wajah! Tanaman Herbal Ini Bikin Lebih Bersih, Cantik dan Glowing Kata dr. Zaidul Akbar

Menurut ustadz Adi Hidayat, pendapat Ibnu Hazm tersebut berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 222:

فَاِذَا تَطَهَّرۡنَ فَاۡتُوۡهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ اَمَرَكُم اللّٰهُ‌ؕ

"Fa-izaa tathharna faatuuhunna min haisu amarakumullaah"

Artinya: Apabila mereka (istri) telah suci maka campurilah mereka sebagaimana diperintahkan (ketentuan) Allah SWT kepadamu,"

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa selain pendapat tersebut Imam Ahmad juga berpendapat, batas minimal suami memberi hak nafkah batin untuk istri adalah sekali dalam empat bulan.

Baca Juga: Baca Istighfar jika Mimpi 7 Hewan Ini, Pertanda Musibah Kata Ustadz Khalid Basalamah

Menurut Ustadz Adi Hidayat hal ini adalah berdasarkan dari perintah Amirul Mukminin Umar Bin Khattab R.A, atas pasukan mujahidin.

Pasukan mujahidin tersebut ditugaskan dalam waktu maksimal empat bulan agar bisa kembali pada istri mereka.

Keputusan Umar tersebut diambil setelah ia mendengar syair seorang wanita muslimah yang mengeluhkan lamanya sang suami bertugas.

Kemudian Umar bertanya kepada anaknya Hafsjah, berapa lama seorang wanita (istri) kuat menahan gejolak hasratnya untuk berhubungan dengan suami mereka?

Baca Juga: 3 Weton Sering Marah-marah, Tapi Paling Baik Hati Menurut Primbon Jawa

Pendapat yang sangat bijak, menurut Ustadz Adi Hidayat adalah yang dikeluarkan oleh Imam Al-Ghazali. Pengarang Ihya 'Ulumuddin itu menjelaskan:

"Sepatutnya suami memberi nafkah batin untuk istri mereka pada setiap empat malam satu kali. Ini lebih baik karena batas poligami itu 4 orang."

Akan tetapi, hal itu boleh diundur dari waktu tersebut, bahkan sangat bijaksana jika lebih dari sekali dalam empat malam atau kurang dari itu, sesuai dengan kebutuhan nafkah batin istri.

Hal itu, menurut Ustadz Adi Hidayat adalah karena untuk menjaga kebutuhan nafkah batin istri yang merupakan kewajiban suami.

Baca Juga: Buronan dari Jepang Ditangkap Polsek Kalijero di Lampung, Taniguchi Maling Duit Bantuan Covid-19

Sekalipun istri tidak meminta jima' (nafkah batin) sebab sulit meminta demikian dan memenuhinya.

Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang batas minimal nafkah batin yang harus diberikan suami kepada istri.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler