Jangan Bersedekah di Kondisi Ini, Buya Yahya: Jatuhnya Haram, Dosa

7 Juni 2022, 21:57 WIB
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube/Buya Yahya

 

PORTAL SULUT – Seseorang yang melakukan sedekah tentunya akan mendapat balasan berupa pahala.

Di mana, tentunya banyak orang yang ingin mendapat pahala melalui sedekah.

Namun, ada kondisi di mana melakukan sedekah tidak diperkenankan bagi seseorang.

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Pintu Neraka Tertutup bagi Orang Seperti Ini, Simak Penjelasannya

Bahkan, bersedekah di kondisi ini bisa menjadi haram dan malah menimbulkan dosa.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya dalam salah satu sesi ceramah.

Dalam ceramah tersebut, Buya Yahya menerangkan bahwa ada kondisi di mana sedekah tidak diperkenankan.

Namun, bila seseorang ngin bersedekah di kondisi ini maka bisa memperhatikan beberapa hal.

Baca Juga: Wajah Glowing, Sehat, dan Putih Berseri Karena 2 Buah Ini Terang dr. Zaidul Akbar

Setidaknya, ada 3 hal yang mesti diperhatikan bila ingin bersedekah di waktu ini.

Lantas, di waktu kapan sedekah itu tidak diperkenankan?

Buya Yahya mengatakan, kondisi tersebut adalah di saat seseorang masih mempunyai hutang.

Buya Yahya menekankan bahwa membayar hutang merupakan sebuah kewajiban.

“Jika anda membayar hutang itu adalah kewajiban. Pahalanya lebih gede dari bersedekah. Seberapa perbedaannya, gak bisa dibandingkan antara anda sedekah dengan bayar hutang,” terang Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa, 7 Juni 2022.

Buya Yahya juga mengungkapkan bila hukum membayar hutang adalah wajib.

Dengan kata lain, bila dilaksanakan mendapat pahala dan jika tidak maka mendapat dosa.

Baca Juga: Inilah Penjelasan Quraish Shihab Tentang Makna di Balik Surah Al-Ikhlas

“Kalau bayar hutang hukumnya wajib dan kalau anda menunda jadi dosa,” tegasnya.

Sehingga, membayar hutang pahalanya lebih besar.

“Makanya pahala membayar hutang lebih gede,” sambung Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menjelaskan hukum sedekah dan infaq di saat seseorang masih mempunya hutang itu dibedakan menjadi 3.

Yang pertama adalah ketika hutang sudah jatuh tempo maka harus segera dibayar.

“Jika hutangmu itu (adalah) hutang yang sudah jatuh tempo, harus kau bayar saat itu maka di saat itu anda tidak boleh bersedekah,” ungkapnya.

Bahkan, di kondisi seperti ini, kata Buya Yahya, dilarang untuk melakukan sedekah.

“Jika anda bersedekah, jatuhnya haram, dosa,” tambahnya.

Yang kedua, ketika hutang tersebut belum jatuh tempo maka masih bisa untuk melakukan sedekah.

“Tapi kalau hutangnya belum jatuh tempo dan anda punya gambaran untuk membayarnya, maka anda masih bisa bersedekah karena belum jatuh tempo,” ucap Buya Yahya.

“Kalau belum jatuh tempo, boleh anda bersedekah,” tambah Buya Yahya.

Yang ketiga adalah ketika hutang sudah jatuh tempo masih bisa melakukan sedekah asalkan dengan sebuah catatan.

“Boleh anda sedekah atau infaq sementara anda punya hutang yang sudah jatuh tempo. Boleh, dengan catatan, anda minta ijin kepada orang minjemin uang kepada anda,” ungkapnya.

Namun, bila orang tersebut tidak mengijinkan maka segeralah untuk membaya hutang.

“Kalau dia tidak mengijinkan (maka) bayarkan hutang, itu lebih gede pahalanya,” tuturnya. ***

Editor: Cadavi Lasena

Tags

Terkini

Terpopuler