Bagaimanakah Hukum Menggunakan Uang Temuan? Simak Penjelasan Buya Yahya

4 Juni 2022, 15:03 WIB
Buya Yahya /Tangkapan Layar / Al Bahjah TV/

PORTAL SULUT – Dalam kehidupan sehari-hari, ada orang yang pernah menemukan sejumlah uang di jalan.

Di mana, uang tersebut tak diketahui siapa pemiliknya.

Lantas, apakah uang tersebut boleh digunakan?

Baca Juga: Ternyata Sholawat Ini Bisa Selamatkan Orang Tua dari Siksa Kubur Ungkap Buya Yahya

Atau bagaimanakah penjelasan hukum menggunakan uang temuan tersebut?

Dalam artikel kali ini akan dibahas penjelasan Buya Yahya mengenai hal yang dimaksud.

Pada sebuah kesempatan, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari jamaah yang pernah menemukan uang di jalan.

Yang di mana, dirinya telah melakukan konfirmasi ke orang di sekitar, termasuk ke bank yang ada di depan warungnya.

Selain itu, juga telah memasang pengumuman mengenai uang tersebut.

Namun, 1,5 tahun berlalu tak ada orang yang kunjung datang mengklaim uang tersebut.

Pada akhirnya, sejumlah uang tersebut pun digunakan oleh orang yang menemukannya karena kebutuhan biaya.

“Mohon penjelasannya, harus bagaimana, ya Buya?,” ujar si penanya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Buya Yahya kemudian menjelaskan mengenai hal yang ditanyakan.

“Ada barang temuan itu yang kecil, yang orang gak bakal mencarinya maka itu cukup diumumkan sebentar langsung bisa dipakai. Halal untuk dipakai,” kata Buya Yahya.

Barang kecil yang dimaksud Buya Yahya adalah barang yang sekiranya tak akan dicari pemiliknya saat hilang.

Baca Juga: Tidak Sah Sholat Jika Wudhunya Salah, Berhenti Lakukan 1 Hal Ini Saat Wudhu Kata Ustadz Adi Hidayat

Namun hal itu berbeda apabila yang ditemukan sejumlah uang.

“Harus diumumkan. Umumnya diumumkan di tempat-tempat yang ada keramaian,” terangnya.

Buya Yahya kemudian menerangkan bagaimana mengumumkan perihal uang temuan tersebut.

“Biasanya secara fiqih, tertibnya itu mengumumkannya adalah setiap hari dalam seminggu. Seminggu sekali dalam bulan pertama. Kemudian, setelah itu sebulan sekali,” terangnya.

“Anda diumumkan setiap hari sepertinya. Ada plang, anda kasih pengumuman segala macam. Anda ke bank dan sebagainya,” tambahnya.

Hal itu menurut Buya Yahya sudah cukup untuk menginformasikan mengenai uang temuan itu.

“Itu sudah sangat cukup untuk menginformasikan dan tunggu sampai satu tahun,” jelasnya.

“Asalkan betul plang anda terang-terangan, tulisan gede begitu. Kan orang kalau kehilangan duit pasti mencoba mencari ke tempat tersebut,” tambahnya.

Uang tersebut pun akan menjadi halal digunakan bila dalam jangka waktu setahun tidak ada yang datang mencarinya.

Baca Juga: Baca 10 Kali Surah Pendek Ini, Pintu Rezeki dan Pintu Surga Terbuka Lebar Untukmu Kata Syekh Ali Jaber

“Kalau setelah satu tahun ternyata tidak ada yang mencarinya maka uang itu maka uang itu halal anda pakai bukan uang itu milik anda,” ungkapnya.

Buya Yahya menegaskan bahwa uang tersebut halal digunakan namun tidak menjadi milik orang yang menemukan.

“Anda halal menggunakannya tapi bukan milik anda. Maksudnya apa? Jika suatu ketika nanti orang yang punya itu benar-benar datang maka anda antara dua, minta maaf atau anda menggantinya,” jelas Buya Yahya.

“Tapi kalau sepanjang hidup anda gak ada orang datang, gak dosa anda,” tutupnya. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler