Amit-amit! Akibat Hubungan Seperti Ini, Anak Hilang Nasab Ayah, Gus Baha: Walinya Adalah Hakim

31 Mei 2022, 23:14 WIB
Gus Baha mengatakan akibat hubungan ini anak hilang nasab dari ayah. (Foto Ilstimewa) //Jurnal Presisi

PORTAL SULUT — Akibat hubungan seperti ini, imbasnya anak hilang nasab ayah.

Sehingganya jika tidak ingin anak hilang nasab, maka kita harus menjaga jangan sampai melakukan perbuatan satu ini.

Buntut dari anak hilang nasab, maka walinya adalah wali hakim.

Baca Juga: Dosa Paling Berbahaya, Jauhi Perbuatan Ini Karena Bisa Memutus Doa Orang Tua Kepada Anak, kata Gus Baha

Lantas perbuatan apakah yang dimaksud, membuat anak hilang nasab? Simak ulasannya lebih lengkap berikut ini.

Perihal satu ini, seperti disampaikan, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha, dalam salah satu ceramahnya.

Menurut Gus Baha menjelaskan, status anak hasil di luar nikah atau lahir akibat dari hubungan badan di luar pernikahan yang sah, hilang nasab.

Lanjut murid Almarhum Mbah Moen mengatakan, anak hasil zina nasabnya hilang sehingga, yang akan menjadi walinya adalah wali hakim.

“Kalau orang zina nasab hilang, walinya hakim,” ujar Gus, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com, diakses 31 Mei 2022 dari kanal YouTube Berkah Nyantri, diunggah 13 Februari 2022.

Lanjut Baha Gus Baha mengatakan, dua orang yang akhirnya melangsungkan pernikahan setelah wanita hamil diluar nikah.

Baca Juga: Hati-hari! Agar Sah Awali Mandi Junub dengan Cara Ini, Gus Baha: Sabun dan Sampoannya Belakangan

“Misalnya ada orang hamil diluar nikah, itu dengan kesadaran dua sejoli minta dinikahkan kyai,” ujar Gus Baha

Gus Baha menjelaskan, anak yang lahir dari hubungan gelap, tidak dapat dinasabkan pada bapaknya.

“Anak produk gelap ini tidak bisa dinasabkan bapaknya, karena agama Islam hanya mengakui nasab kalau akadnya shahih atau benar,” ucap Gus Baha

Bahkan kata Gus Baha, jika yang lahir adalah anak perempuan, maka tidak sah jika bapaknya menjadi wali nikah, melainkan yang menjadi walinya adalah hakim, meskipun jelas yang melakukan hubungan adalah bapaknya.

“Sehingga lahir anak perempuan, walinya tidak bapaknya meski jelas-jelas bapaknya yang bersetubuh. Walinya adalah hakim,” ujar Gus Baha menegaskan.

Sebab menurut Gus Baha, dalam Islam anak yang dihubungkan pada nasab bapak, berdasarkan akad nikah yang shahih, yaitu anak dari pernikahan yang sah atau resmi.

“Agama hanya mengakui nasab dari bapak lewat akad yang shohih,” ujar Gus Baha.

Gus Baha menyinggung, jika tak jarang terjadi di masyarakat, ada wanita hamil sebelum nikah.

Baca Juga: Sahkah Sholat Fardhu Bermakmum Kepada Imam Sholat Sunnah? Begini Penjelasan Buya Yahya

“Makanya sering kejadian di masyarakat itu, udah hamil perlu nikah,” ucap Gus Baha.

Gus Baha memberikan pesan, taubat pasangan yang melakukan zina sudah diterima, sebab telah melangsungkan pernikahan.

“Itu saya harus pesan kamu taubatnya sudah diterima Allah, karena sudah menikah itu harus didukung,” ucap Gus Baha

Gus Baha menuturkan, menikah itulah yang menghilangkan zina, sebab jika tidak segera dinikahkan justru menimbulkan dosa.

“Bagaimanapun dengan nikah itu menghilangkan zina, kalau dia tetap berhubungan malah dosa,” ujar Gus Baha.

Gus Baha menganjurkan, untuk segera dinikahkan jika terdapat hal seperti itu, agar hubungan sepasang kekasih menjadi halal. “Malah cepat dinikahkan supaya hubungannya halal,” ucap Gus Baha.

Wallahu a’lam bish shawab.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler