Apakah Sah Wudhu Seseorang Jika Ada Plester Luka Dibagian Wajib Terbasuh? Ustadz Adi Hidayat Beri Penjelasan

21 Mei 2022, 05:05 WIB
Apakah Sah Wudhu Seseorang Jika Ada Plester Luka Dibagian Wajib Terbasuh? Ustadz Adi Hidayat Beri Penjelasan /Pixabay/İbrahim Mücahit Yıldız /

PORTAL SULUT – Wudhu merupakan salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air.

Hal ini berkaitan dengan seorang muslim yang diwajibkan bersuci terlebih dahulu setiap akan melaksanakan sholat.

Lalu, apa hukumnya jika seorang yang akan berwudhu tersebut kemudian mengenakan plester obat pada lukanya yang wajib dibasuh dengan air tersebut (tangan)?

Baca Juga: Setiap Kali Sholat Dhuha Amalkan Bacaan Ini, Rezeki Datang dari Segala Penjuru kata Ustadz Adi Hidayat

Berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat mengenai hal itu.

Dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari akun media sosial Telegram Ceramah Ustadz Adi Hidayat pada Sabtu, 21 Mei 2022.

Dalam ceramah Ustadz Adi Hidayat atau biasa disapa UAH tersebut, ia menjelaskan mengenai hukum wudhu bila ada luka yang ditutupi plester dibagian wajib terbasuh.

Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa kita harus melihat sifat dari plester tersebut, jika plester luka tersebut tetap bisa menerima air, maka tetap bisa kita basuh.

“Usap saja sabuh, karena itukan bagian dari darurat, ngak ada masalah,” terang UAH.

Misalkan kata Ustad Adi Hidayat, di tangan saya terdapat luka, kemudian dipasang plester, maka itu tidak menggugurkan hukum membasuh tangan.

“Tidak, basuh aja, lewati plester itu, ngak ada masalah,” jelas UAH.

Baca Juga: Inilah Tiga Amalan yang Bisa Melebur Dosa di Masa Lalu kata Gus Baha

Hal ini kata Ustadz Adi Hidayat, kecuali plester tersebut tidak bisa terkena air, maka yang dibasuh cukup di sekitar tangan yang dibalut dengan plester tersebut.

“Tidak masalah, karena itu bagian dari darurat,” ucap UAH.

Di dalam kaidah fiqih, kata Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa, keadaan darurat membolehkan sesuatu yang ternyata dilarang.

“Tadinya dilarang mesti semuanya, cuman karena darurat, maka dia boleh,” jelas UAH.

Maka kata Ustadz Adi Hidayat, sebagian tangan boleh dibasuh, sedangkan tangan lainnya yang ada luka bisa juga tidak dibasuh. Kecuali plester pada luka tersebut mengandung anti air.

“Itu boleh, basuh aja ngak ada masalah, sekalipun tidak meresap kedalam,” ucap UAH.

Itulah tadi penjelasan Ustadz Adi Hidayat mengenai hukum wudhu bila ada luka yang ditutupi dengan plester di bagian yang wajib terbasuh.

Semoga dengan penjelasan Ustadz Adi Hidayat ini kita bisa lebih paham, dan tidak lagi menunda-nunda sholat jika halnya layaknya demikian.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler