Apa Hukumnya Suami Talak 3 Lewat Surat, Sahkah? Begini kata Buya Yahya

19 Mei 2022, 20:11 WIB
Buya Yahya jelaskan mengutarakan talak 3 lewat surat (Foto Ilustrasi) /tangkapan layar Instagram @buyayahya_albahjah/

PORTAL SULUT — Meski perceraian adalah perkara yang tidak disukai Allah SWT, namun Islam membolehkan pasangan suami istri bercerai, jika sudah tidak ada kecocokan.

Talak atau cerai pada umumnya jatuh saat diucapkan di hadapan pasangan, maka jatuhlah cerai saat itu.

Lalu bagaimana jika Talak 3 disampaikan lewat surat ? Ikuti penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Inilah Wanita-wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam, Hati-hati Nomor 8

Dalam kajiannya, Buya Yahya menjelaskan, disebutkan para ulama jika tulisan adalah talak kinayah bukan sharih.

Talak dengan tulusan bisa jatuh jika sang suami sudah ada niat untuk cerai dengan istrinya.

“Seorang suami mengatakan engkau aku cerai dengan tulisan, maka akan jatuh kalau dia berniat. Asalkan begini kalimatnya, engkau aku cerai. Maka akan jatuh cerai klau dia niat, karena tulisan dianggap kinayah bukan talak sharih atau terang terangan,” ucap Buya Yahya seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com Kamis 19 Mei 2022, dari kanal YouTube Buya Yahya, diunggah 14 November 2019.

“Jadi kalau ada yang mengatakan dengan tulisan, harus ditanya apakah niat atau tidak, kalau tidak maka tidak,” sambung Buya Yahya menegaskan.

Namun kata Buya Yahya, jika ada kasus serupa namun bukan istri yang membaca langsung surat tersebut, maka belum jatuh talak.

Baca Juga: Jangan Disepelehkan, Taubat Pelaku Zina Ditolak Karena Satu Perkara ini kata Buya Yahya

“Berbeda jika isi tulisan begini, ‘kalau kamu baca suratku ini maka engkau aku cerai’. Jika orang lain yang baca surat itu, maka tidak jadi cerai, kalau sang istri yang baca maka jadi cerai, karena cerainya diikat ditaklik dengan bacaan sang istri,” urai Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan, suami menceraikan dengan tulisan hukumnya kinayah yang artinya bukan talak terang-terangan.

“Maka karena bukan terang-terangan maka perlu niat. Sehinnga harus ditanya, kamu niat atau tidak, jika tidak niat maka tidak jatuh talak,” jelas Buya Yahya.

Lanjut Buya Yahya, talak jatuh dan hukumnya sah jika telah memenuhi syarat talak.

“Adapun satu dua tiga, kalau niatnya jatuh karena kalimat jumhur empat madzhab, talak tiga bisa dijatuhkan di satu majelis, dalam jumhur ulama empat madzhab,” ucap Buya Yahya.

Wallahu a'lam bish-shawab.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler