Teleponan dengan Lawan Jenis Termasuk Zina? Simak Penjelasan Buya Yahya

15 Mei 2022, 13:33 WIB
Buya Yahya /Tangkapan layar kanal YouTube/Buya Yahya

 

PORTAL SULUT – Saat ini aktivitas menelepon atau teleponan adalah hal yang lumrah terjadi.

Teleponan pun bisa terjadi antara siapa saja, bahkan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom.

Lantas, bagaimanakah hukum teleponan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom?

Baca Juga: Ternyata, Senyum Seperti ini Cara Ampuh Mengatasi Suami Doyan Selingkuh

Apakah hal tersebut termasuk dalam kategori zina?

Dalam sebuah sesi tanya jawab, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan serupa dari seorang jamaah.

“Kalau umpanya orang teleponan, itu termasuk zina apa bukan?,” bunyi pertanyaan tersebut, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu, 15 Mei 2022.

Kemudian, Buya Yahya pun menerangkan, dalam hal ini apa yang dilarang dilakukan laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom.

Menurut Buya Yahya bagi mereka yang bukan mahrom adalah khalwat.

“Yang dilarang adalah khalwat, berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya,” ungkap Buya Yahya.

“Berduaan di tempat yang sekiranya dia bisa melakukan apa saja yang diharamkan oleh Allah,” tambahnya.

Baca Juga: Baca 100 Kali Dua Kata Ini Sehabis Shalat Isya, Segala Hajat Dikabulkan dan Rezeki Lancar

Lanjut Buya Yahya, hukum khalwat adalah haram meskipun laki-laki dan perempuan tersebut tidak melakukan keharaman.

Lantas, bagaimanakah perihal laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom teleponan?

“Teleponan tidak termasuk bagian khalwat. Beda hukumnya, tapi ada kemiripannya,” ujar Buya Yahya.

“Jadi kalau teleponan laki perempuan tidak bisa dikatakan khalwat karena anda di mana, dia di mana,” ucapnya.

Namun, teleponan juga bisa menjadi haram bila perbincangannya sudah mengarah ke hal yang haram.

“Tapi kalau perbincangan anda sudah mengarah ke hal yang itu (haram), (maka) menjadi haram karena itu. Maka masuk keharaman khalwat tadi,” ungkapnya.

“Bedanya, kalau telepon nda ada masalah ya tidak haram. Tapi kalau khalwat, biar pun ngomongnya baik-baik, haram,” tambah Buya Yahya.

Baca Juga: Hewan Ini Menjadi Pertanda Bahwa Rumah Sudah Jadi Sarang Jin, Ustadz Adi Hidayat: Segera Singkirkan!

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa berbicara di telepon pun tidak terlepas dari godaan setan.

“Dan, ingat setan dahsyat. Orang berani ngomong yang tidak baik di telepon yang dia tidak berani dia katakan waktu bertemu,” ujar Buya Yahya.

“Kalau telepon, dia bebas ngomong karena tida berhadapan dengan wajahnya,” kata Buya Yahya mengingatkan.

Buya Yahya mengungkapkan teleponan memang bukan khalwat tapi kalau perbincangannya sudah mengarah ke hal-hal yang haram maka hukum teleponan jadi haram karena omongannya.

“Telepon pada dasarnya tidak masalah, tapi kalau di dalam telepon itu ada makna ke arah yang diharamkan maka itu menjadi haram,” tuturnya.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler