Bolehkah Seseorang Menikah dengan Saudara Sepupu, Apa Hukumnya?

15 Mei 2022, 03:45 WIB
ILUSTRASI Boleh kan seseorang menikah dengan sepupu? /pexels/

 

PORTAL SULUT — Menikah adalah bagian dari perintah agama kepada setiap umat Islam, sebab dengan menikah berarti telah menjalankan Sunnah Rasulullah SAW.

Bahkan, riwayat Hadist mengatakan, jika seseorang yang telah menikah berarti telah menyempurnakan separuh dari agamanya.

Namun, ada hal-hal yang perlu kita perhatikan dalam memilih pasangan. Dalam Islam, ada larangan terhadap pasangan yang tidak boleh kita nikahi, yakni adanya hubungan mahram.

Baca Juga: Inilah Peringatan Nabi Bagi Suami yang Suka Mencaci dan Memukili Istri

Lantas, bagaimana jika pasangan tersebut merupakan saudara sepupu, haramkah menikah dengan sepupu? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com Minggu 15 Mei 2022, dari kanal YouTube Berkah Nyantri diunggah 12 Agustus 2021.

Sesungguhnya Allah mengharamkan kita menikahi wanita yang memiliki hubungan mahram dengan kita.

Dalam Alquran, Allah dengan tegas menyebutkan beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi laki-laki, karena status mereka sebagai mahram.

QS An-Nisa: 23

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ اُمَّهٰتُكُمۡ وَبَنٰتُكُمۡ وَاَخَوٰتُكُمۡ وَعَمّٰتُكُمۡ وَخٰلٰتُكُمۡ وَبَنٰتُ الۡاٰخِ وَبَنٰتُ الۡاُخۡتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِىۡۤ اَرۡضَعۡنَكُمۡ وَاَخَوٰتُكُمۡ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَ اُمَّهٰتُ نِسَآٮِٕكُمۡ وَرَبَآٮِٕبُكُمُ الّٰتِىۡ فِىۡ حُجُوۡرِكُمۡ مِّنۡ نِّسَآٮِٕكُمُ الّٰتِىۡ دَخَلۡتُمۡ بِهِنَّ فَاِنۡ لَّمۡ تَكُوۡنُوۡا دَخَلۡتُمۡ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَاۤٮِٕلُ اَبۡنَآٮِٕكُمُ الَّذِيۡنَ مِنۡ اَصۡلَابِكُمۡۙ وَاَنۡ تَجۡمَعُوۡا بَيۡنَ الۡاُخۡتَيۡنِ اِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا ۙ‏

Arab Latin: Hurrimat 'alaikum umma haatukum wa bannaatukum wa akhawaatukum wa 'ammaatukum wa khaalaatukum wa banaatul akhi wa banaatul ukhti wa ummahaatu kumul laatiii arda' nakum wa akhawaatukum minarradaa'ati wa ummahaatu nisaaa'ikum wa rabaaa'i bukumul laatii fii

Baca Juga: Amalkan Tiga Dzikir di Waktu ini, Segala Dosa Berguguran dan Doa Diijabah

Terjemahan: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Baca Juga: Ujian Berat Menghimpit! Sabar dan Ucapkan Kalimat ini, UAS: dapat Sholawat dari Allah

Dari penjelasan ayat di atas, saudara sepupu bukankah mahram, karena Allah menghalalkan laki-laki untuk menikahi saudara sepupunya. Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam FirmanNya yang artinya;

“Hai Nabi, sesungguhnya kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya, dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)

Baca Juga: Sering Dianggap Remeh, Ternyata Dosa Perbuatan ini Melebihi Syirik, Gus Baha: Pelakunya Kekal di Neraka

Ayat ini secara menjelaskan, bahwa tidak ada larangan menikahi saudara sepupu.

Syekh Abdurrahman as-Sa'di mengatakan, Allah berfirman sebagai bentuk kemurahan kepada Rasul-Nya, bahwa Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya sesuatu yang Allah halalkan bagi orang beriman lainnya yaitu menikahi sepupu.

Hal ini sebegaimana Allah menyatakan dalam Firman-Nya yang artinya;

“(halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”

Wallahu a'lam bish-shawab.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler