Hutang Riba Dosa, Tapi Bagaimana Jika Terpaksa? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

11 Mei 2022, 09:57 WIB
Ustadz Abdul Somad //tangkapan layar youtube/Hubun /Taaqquh

 

PORTAL SULUT - Kita tidak bisa memungkiri bahwa setiap orang pasti pernah berhutang, kata Ustadz Abdul Somad.

Bahkan ada juga sebagian orang yang terpaksa harus terlibat dalam hutang riba dikarenakan kondisi tertentu yang mendesak.

Lantas apakah boleh terlibat dalam hutang riba dalam Islam walaupun karena terpaksa?

Baca Juga: ISTIMEWA! 5 Weton Dinaungi Khodam Patih Gajah Mada Miliki Aura Sang Penakluk yang Handal

Untuk menjawab persoalan tersebut, simak jawaban Ustadz Abdul Somad mengenai hutang riba dengan terpaksa.

Dilansir dari channel YouTube Yuk Ngaji Ceramah Islam pada video 10 April 2019, inilah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hutang riba karena terpaksa.

Menurut Ustadz Abdul Somad, Apabila seseorang berada pada suatu kondisi ekonomi yang sulit, ia dihadapkan pada dua pilihan yaitu makan riba atau mati.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kamu Pilih Penyihir Cantik yang Mana? Pilihanmu Ungkap Karakter Tersembunyi Dirimu

“Pilihannya hanya dua, kalau tidak makan riba mati,” tandas Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa Islam membolehkan seseorang melakukan hal terlarang jika sudah dalam keadaan darurat.

Terkait dengan hutang riba dengan terpaksa, Ustadz Abdul Somad menyebutkan boleh apabila hanya itu pilihan terakhirnya.

"Ini hukum darurat, dimana yang darurat itu membolehkan yang terlarang, yang darurat itu ada kadar tertentunya,” jelas Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Beritahukan Kunci Rezeki Lancar dan Hidup Bahagia, Ada yang Harus Diperbaiki

Jadi kalau keadaannya karena terpaksa sehingga tidak ada cara lain lagi, maka hutang riba diperbolehkan.

Jadi itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hutang riba karena terpaksa.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler