Hukum Membeli Barang dengan Kredit Menurut Buya Yahya, Apakah Termasuk Riba?

10 Mei 2022, 14:16 WIB
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube/Buya Yahya

 

PORTAL SULUT - Apakah membeli barang secara kredit termasuk riba?

Berikut ini akan dibahas mengenai hukum membeli barang dengan kredit menurut Buya Yahya.

Ada sebagian orang menganggap transaksi dengan cara kredit dibolehkan, dan sebagian lagi mengatakan riba.

Baca Juga: Malaikat Murka kepada Istri yang Menolak Permintaan Suami Semacam Ini, Buya Yahya: Dosa Besar

Lantas, apakah membeli barang dengan cara kredit termasuk riba atau tidak?

Buya Yahya menjawab pertanyaan ini pada kanal YouTube Al-Bahjah TV pada tanggal 25 Juli 2021.

Menurut Buya Yahya, transaksi jual beli barang dengan cara kredit tidaklah termasuk riba manakala terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Tidak termasuk riba jika kita sudah memilih harga yang sesuai dengan keinginan.

“Jual beli seperti yang disebutkan itu (kredit), kalau anda membeli dari seseorang barang dengan kredit, asalkan anda sudah pilih di awal transaksi harga mana yang anda inginkan,” jawab Buya Yahya.

Meskipun harga tersebut tidak sesuai dengan keinginan pembeli tapi tetap dipilih, maka itu menjadi sah.

Namun membeli barang dengan kredit bisa menjadi riba bila syaratnya adalah bayaran tambahan ketika tidak bisa membayar dalam waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Haram dan Dosakah Sedekah dari Uang Hasil Hutang? Begini Penjelasan Buya Yahya

"Kecuali bunyinya nanti akan menjadi riba kalau Anda tidak bisa membayar lalu Anda harus menambah," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menerangkan bahwa orang yang menawarkan harga yang bermacam-macam bukanlah sesuatu yang riba karena hanya mencari untung.

"Misalnya kalau bayarnya sebulan 100, kalau bayarnya 2 bulan jadi 110, kalau bayarnya 3 bulan jadi 150, ini masih tawaran belum transaksi," terang Buya Yahya.

“Maka jika anda tidak menentukan harga yang dipilih itu berarti anda akan makin bingung nanti, tapi kalau sudah anda pilih maka itu jadi sah,” ujar Buya Yahya.

Sehingga yang demikian itu tidak ada riba, karena mencari untung.

Bisa disimpulkan hukum membeli barang dengan cara kredit menurut Buya Yahya tidaklah riba jika dari awal sudah memilih harga yang diinginkan dan terjadi kesepakatan di awal transaksi.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler