Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan Tentang Riba dan Praktiknya

5 Mei 2022, 09:32 WIB
Ustadz Khalid Basalamah /Tangkap layar youtube.com/Khalid Basalamah Official

PORTAL SULUT - Dalam ceramahnya kali ini Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tentang riba dan praktiknya. 

Sederhananya, riba adalah tambahan yang diterima pemberi pinjaman untuk dijadikan imbalan dari si peminjam hutang.

Dikutip dari saluran YouTube Khalid Basalamah Official pada tanggal 4 Mei 2022, inilah penjelasan Ustadz Khalid Basalamah mengenai riba dan praktiknya.

Baca Juga: 9 Sifat Wanita Yang Bikin Pria Rindu Setengah Mati

“Adapun harta yang berkaitan dengan riba ada beberapa jenis yaitu emas, perak, gandum, garam dan lain sebagainya,” jelas Ustadz Khalid Basalamah.

Sabda Rasulullah SAW yang artinya: “jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, harus sejenis atau setara,” jadi ini syaratnya.

Jika jenis-jenis barang tersebut berbeda, maka kamu boleh menjualnya menurut kehendakmu, jika dilakukan dengan kontan.

Jadi maknanya, prodaknya harus sama dengan prodak dijual.

Riba tidak akan terjadi kecuali dalam harta yang dapat ditakar dan ditimbang, dari jenis harta yang dapat dimakan dan diminum.

Uang juga termasuk dalam emas dan perak.

“Terjadinya riba pada jenis-jenis harta yang terkait dengan riba dapat ditinjau dari beberapa segi,” ujar Ustadz Khalid Basalamah.

Jenis-jenis harta yang terkait dengan riba yaitu, jual beli barang misalnya emas dengan emas, gandum dengan gandum, atau kurma dengan kurma dengan jumlah yang lebih.

Baca Juga: Bingkai Foto Gratis! Kumpulan 25 Link Twibbon Hari Bidan Internasional 2022, Cocok Pasang di Medsos

Adapun beberapa jenis prodak atau cara yang tidak riba yaitu keridhaan kedua bela pihak walaupun berbeda jenis, beda timbangan atau takaran.

Kemudian boleh transaksi tidak termasuk riba dan jatuh tempo, atau ambil barang dan sudah sepakat lalu saat safar belum dibayar pulang safar baru beliau bayar, maka ini juga dibolehkan.

Jadi itulah penjelasan Ustadz Khalid Basalamah mengenai riba dan praktiknya.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Tags

Terkini

Terpopuler