Ditanya apakah Sah Mandi Junub di Hotel? Ini Jawaban Gus Baha Serta Penjelasannya

5 April 2022, 11:27 WIB
Gus Baha /YouTube Sofyan tsauri channel

PORTAL SULUT – Gus Baha dalam ceramahnya menjelaskan tentang hukum mandi junub di hotel dalam pandangan Islam.

Dalam ceramah tersebut, Gus Baha mengungkapkan tentang ada hukum mandi junub yang masih menjadi pertanyaan di banyka orang.

Kata Gus Baha, seseorang yang melakukan mandi junub di hotel seringkali mengundang pertanyaan apakah sah atau tidak.

Baca Juga: Cuan Melejit Awal April Tahun 2022, Tiga Zodiak Ketiban Durian Runtuh, Anda Salah satunya?

Gus Baha atau KH Ahmad Bahauddin Nursalim merupakan salah satu ahli tafsir dan ulama asal Rembang, Jawa Tengah.

Gus Baha merupakan ulama populer di kalangan Nahdatul Ulama atau NU yang sering memberi ceramah dan kajian Islam dengan pembawaannya yang khas.

Dalam ceramahnya tersebut Gus Baha mengungkapkan hukum melakukan mandi junub di hotel yang sudah jelas airnya merupakan hasil daur ulang.

Gus Baha menjelaskan pandangannya terkait hal ini dalam ceramahnya tersebut sebagaimana dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Santri Official.

Baca Juga: Cuan Melejit Awal April Tahun 2022, Tiga Zodiak Ketiban Durian Runtuh, Anda Salah satunya?

Dalam penjelasannya, Gus Baha mengatakan bahwa dalam Islam hukum melakukan mandi junub di hotel tetap sah.

Akan tetapi menurutnya hal tersebut jika memang keadaan di hotel memang seperti itu.

Lalu dalam ceramah tersebut Gus Baha membacakan ayat yang menjelaskan tentang status air mutlak yang turun dari langit.

"Waanzalna minassamaai maan thohuro," ucap Gus Baha.

Gus Baha melanjutkan penjelasannya setelah mengungkapkan ayat tersebut.

Menurut  Gus Baha dalam hukum Islam mengatakan bahwa hukum asal air adalah suci dan menyucikan.

"Air itu mensucikan atas permasalahan fikih kedua yang akan saya jelaskan," terang Gus Baha.

Gus Baha mengatakan bahwa ada beberapa tafsir mengenai ayat tersebut.

Baca Juga: Keberuntungan Memiliki Hari Lahir Ini, Berkah Rezeki Melimpah, Kata Primbon

"Thohur itu sifat mubalaghoh, menurut mazhab selain Syafi'i," jelas Gus Baha.

Dirinya selanjutnya mengatakan bahwa kata dan bentuk kata yang dimaksud dalam ayat dengan memberikan beberapa contoh untuk yang lain.

“Biar saya terangkan, kalau orang biasa Terima kasih dalam bahasa Arab disebut Syakir, kalau terlalu banyak berterima kasih disebut apa Syakur, kalau kadang memaafkan disebut Ghofir (orang yang memaafkan) kalau sering memaafkan disebut Ghofur," jelas Gus Baha.

"Jadi dalam disiplin lughot kalau wazan fa'ul itu berarti menunjukkan berulang-ulang," terangnya.

"Di dalam madzhab selain Syafi'i mengatakan air satu gayung yang dipakai wudhu setelah itu mustakmal dan dipakai lagi itu boleh," jelas Gus Baha.

Baca Juga: Tidur Setelah Sholat Subuh Lalu Mimpi Basah, Apakah Puasa Sah? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Gus Baha mengeatakan bahwa alasannya faul itu mubalaghoh, jadi sesuatu yang berulang-ulang.

"Makanya dalam madzhab selain Syafi'i asalkan air suci mensucikan dipakai berkali-kalipun tetap suci mensucikan, tidak ada mustakmal," terang Gus Baha.

Dirinya menjelaskan bahwa kalau dalam madzhab kita sekali bekas wudhu dihukumi mustakmal, bekas junub mustakmal, karena sudah pernah dipakai bersuci, yaitu madhab kita, yakni mazhab Syafi'i.

"Kalian terserah mau pakai yang mana, agar nanti bisa gampang bila terjadi apa-apa, karena itu tadi wazan fa'ulan bermakna berulang," ucap Gus Baha.

"Makanya saya kadang intoqhol, berganti madzhab, bagaimana tidak mau pindah madzahab? Coba air di hotel itu kan musta'mal," ucapnya.

Baca Juga: Saldo Tabungan Berlipat Ganda! 5 Weton Ini Diramalkan akan Banjir Rezeki di Tahun 2022

"Bak kamar mandinya kan kecil, pernah nginap di hotel gak? Terus kalau kita junub, pakai gayung  air cipratannya masuk, kalau gak intiqol madzhab pusing kan kita, iya kan?, jadi intiqol aja pada yang mengatakan air itu suci," terang Gus Baha.

Itulah penjelasan Gus Baha tentang hukum mandi junub di hotel dalam pandangan Islam.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler