Ternyata Ini Hukum Nikahi Wanita Yang Hamil Karena Zina, Apakah Sah? Gus Baha Berikan Jawabannya

30 Maret 2022, 12:22 WIB
Gus Baha /instagram @ulamanusantara/

PORTAL SULUT - Ada hukum nikahi wanita yang hamil karena zina kata Gus Baha.

Gus Baha memberikan jawaban apakah sah nikahi wanita yang hamil karena zina.

Hukum nikahi wanita yang hamil karena zina kata Gus Baha ada hukumnya.

Baca Juga: Rutin Bacakan Surah ini Pada Minuman Anak, Syekh Ali Jaber: Berkahnya Luar Biasa

Wanita yang hamil karena zina atau di luar nikah dijelaskan hukumnya oleh Gus Baha.

Dalam ceramah dan tausiah, Gus Baha menjawab tentang hukum hal tersebut.

Gus Baha menjelaskan apakah menikahi wanita hamil karena zina sah atau tidak di dalal Islam.

Baca Juga: 4 Amalan Anti Miskin, Anda Akan Dihantam Rezeki di Bulan Ramadhan Kata Syekh Ali Jaber, Segera Amalkan

Gus Baha menceritakan bahwa kasus seperti ini juga pernah terjadi pada zaman Rasulullah.

Namun sebelum masuk pada pokok pembahasan, Gus Baha pun menjelaskan tentang masa iddah wanita yang hamil di luar nikah atau karena zina.

Banyak remaja yang hamil karena zina atau diluar nikah.

Kemudian ada yang menikahinya karena untuk menutupi aibnya.

Baca Juga: Ketahui, 5 Syarat Puasa Ramadhan yang Akan Dijalani di Tahun 2022 Ini

Dan yang mengenaskan lagi, laki-laki yang dinikahinya bukanlah orang yang menghamilinya.

Gus Baha dengan jelas menjawab dan me jelaskan hukumnya.

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Ma'arif Channel pada Rabu, 30 Maret 2022, berikut jawaban Gus Baha.

Imam Sya'roni dalam kitab Mizanul Kubra beliau mebceritakan pernah kejadian wanita hamil di luar nikah di zaman Rasulullah SAW.

Baca Juga: Hewan Ini Penyebab Rumah Jadi Sarang Jin, Ustadz Adi Hidayat: Segera Bunuh, Kamu Dapat Pahala

"Orang yang kecelakaan seperti itu, terus nabi dapat kabar bahwa ada dua orang itu sudah menikah", ujarnya.

"Terus nabi komentar: Baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina, sekarang punya tradisi nikah", tegas Gus Baha mengutip jawaban Rasullah SAW.

Kata Gus Baha, awalnya terjadi hubungan di luar nikah atau melakukan zina, tapi berubah menjadi halal atas nama Agama.

"Yaitu dari kemana-mana boncengan hubungan intim atas nama zina, sekarang hubungan intim atas nama nikah," ujar Gus Baha.

Baca Juga: Ikut Kajian Rutin atau Cari Nafkah untuk Bayar Hutang? Begini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

"Itu menunjukan bahwa nikahnya orang nakal atau hamil di luar nikah itu sah dan tidak menunggu iddah wad'ul hamli", tuturnya.

Karena iddah wad'ul hamli itu untuk nikah yang sah kata Gus Baha.

"Jadi kalau nikah shohih itu ada iddahnya," ujar Gus Baha.***

Editor: Jaka Prasojo

 

 

Editor: Jaka Prasojo

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler