Cara Menunaikan Kafarat Karna Berhubungan Suami-istri Pada Siang Hari di Bulan Ramadhan? Ini Kata Buya Yahya

22 Maret 2022, 11:23 WIB
Buya Yahya /YouTube Al-Bahjah TV/

PORTAL SULUT-Lewat telephon seluler seorang bernama Misto dari Jember mengajukan pertanyaan soal menunaikan kafarat di bulan Ramadhan kepada Buya Yahya.

Menunaikan kafarat yang dipertanyakan tersebut, berkaitan dengan berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan.

"Assalamualikum Buya Yahya, yang mau saya tanyakan masalah kafarat, begini Buya kalau ada orang berhubungan istri di bulan Ramadhan apakah suaminya atau dua-duanya yang membayarnya?," tanya Misto. 

Baca Juga: Cepatlah Berdoa Jika Hewan Ini Bersuara di Malam Hari, Pertanda Ada Malaikat Kata Gus Baha

Mendengar pertanyaan itu, Buya Yahya menjelaskan. 

"Yang membayar kafarat adalah suaminya saja. Suaminya berpuasa dua bulan berturut-turut dalam mahzab kita Imam Syafi'i," jelas Buya Yahya.

Dilansir Portalsulut.com, pada Selasa 22 Maret melalui kanal YouTube @Al-Bahjah TV, berjudul "Hubungan Suami Istri Siang Hari saat Ramadhan, siapa yang bayar kafarat" tayang pada 28 Februari 2021. 

Buya melanjutkan, meskipun telah membayar kafarat. Akan tetapi hal itu telah menodai keberkahan di bulan Ramadhan.

Adapun perbuatan tersebut kata Buya Yahya, adalah perbuatan dosa disebabkan melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadhan.

"Makanya kalau dosa bareng-bareng dapat semua. Kecuali istri menolak masih dipaksa dan dihukum, diancam maka istri melakukan maka terbebas dari dosa," jelas Buya Yahya.

Tapi kalau sama-sama sepakat. Maka suami saja yang membayar kafarat.

Buya Yahya meminta, untuk bersabar ketika diwaktu berpuasa di siang hari.

"Sabar beberapa jam, kemudian selesai, jangan sampai naudzubillah. Memaksakan diri untuk mencari murka Allah di bulan Ramadhan," ujarnya.

Buya Yahya mengungkapkan, hukuman orang yang membatalkan puasa di siang hari karena melakukan hubungan senggama sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits.

Adapun menurutnya, kafarat artinya menggugurkan dosa. 

Misalnya, sepasang suami istri bersenggama ketika bulan Ramadhan, maka keduanya wajib membayar kafarat dengan cara memerdekakan budak. 

Jika tidak mampu, maka dapat diganti dengan ber- puasa selama dua bulan berturut-turut. 

Jika masih tidak mampu, maka diwajibkan untuk memberi makan enam puluh orang miskin.

"Memerdekakan seorang budak atau  berpuasalah selama dua bulan berturut-turut. Kalau tidak bisa berikan makan orang miskin," jelasnya.

Walau telah menuaikan kafarat, akan tetapi perbuatan tersebut adalah dosa besar dihadapan Allah.

"Bukan urusan membayarnya. Itu mah enteng, 60 kali 7 cuma berapa kilo, sedikit. Akan tetapi jadi masalah adalah dosanya," 

Menjadi masalah disini menurut Buya, bukan persoalan menunaikan kafarat. 

Akan tetapi bentuk dosa yang besar karena telah melanggar ketetapan Allah SWT.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 1443 H, Lihat di Link Berikut Ini Jadwal Imsakiyah di tahun 2022 Seluruh Indonesia

"Hukuman di hadapan Allah-Nya itu lho. Karena kita melanggar syariat itu. Semogah Allah menjauhkan kita dari dosa," ujarnya. 

Buya menerangkan, sebab orang yang harus membayar kafarat karna dengan sengaja membagalkan puasanya. 

Tambahnya lagi, betapa mirisnya telah menodai bulan Ramadhan.

"Berhubungan suamo istri di bulan Ramadhan dengan keadaan dia wajib berpuasa, dan batalnya dia berpuasa," tutupnya.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Tags

Terkini

Terpopuler