Ustadz Abdul Somad: Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan Sah, Tapi Timbul 4 Masalah ini Setelah Menikah

8 Maret 2022, 20:30 WIB
Ustadz Abdul Somad /Tangkap Layar YouTube/Ustadz Abdul Somad Official

PORTAL SULUT -  Simak hukum menikahi wanita yang hamil duluan dan masalah setelah itu menurut Ustadz Abdul Somad.

Sekarang ini sudah tidak sedikit lagi kita temui, wanita yang menikah namun sudah hamil duluan.

Namun bagaimana hukumnya jika menikahi seorang wanita yang hamil duluan? 

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Balasan yang Lebih Tinggi dari Surga yang Akan Diberikan Allah SWT

Dikutip portalsulut.pikiranrakyat.com dari kanal YouTube TAMAN SURGA. NET "HUKUM MENIKAHI WANITA YANG HAMIL DULUAN DI LUAR NIKAH | Ustadz Abdul Somad. Lc., MA" pada Februari 2022, begini penjelasan UAS. 

"Hukum menikahi wanita hamil di luar nikah sepakat empat pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, iIam Ahmad bin Hanbal dan Imam Syafi'i Bahwa wanita yang hamil duluan kalau dinikahkan oleh pak KUA nikahnya sah baik itu hukum negara maupun agam,a nikahnya sah tidak ada masalah" jelas Ustadz Abdul Somad.

Terus apa yang menjadi masalah untuk menikahi wanita yang sudah hamil duluan?

Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan bahwa masalah nanti setelah menikah.

"Jika menikahi wanita sedang hamil itu tidak ada masalah, tapi masalahnya muncul nanti setelah wanita itu melahirkan".

Baca Juga: Begini Kata Syekh Ali Jaber Ilustrasi Ketika Nanti di Akhirat

Ustadz Abdul Somad pun mengatakan bahwa masalah yang muncul itu ada 4 yaitu:

1. Anak yang lahir tidak boleh memakai bin bapaknya atau ayahnya, harus pakai bin ibunya.

"Dalam hukum Islam jika anak lahir dari wanita yang menikah namun sudah hamil duluan maka tidak boleh pakai bin ayahnya" jelas Ustadz Abdul Somad.

2. Apabila anak yang lahir anak laki-laki dan di kemudian hari punya adik perempuan, maka anak laki-laki itu tidak bisa menjadi wali bagi saudara perempuannya.

"Karena mereka adalah saudara seibu maka tidak bisa dijadikan wali, yang akan menjadi wali itu adalah saudara seayah" jelas Ustadz Abdul Somad.

3. Ketika ayah meninggal anak tersebut tidak mendapatkan warisan.

"Karena mereka tidak ada hubungan nasab jadi tidak saling mewarisi" ungkap Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Sedang Jatuh Cinta? Lakukan Cara Ini, Ustadzah Oki Setiana Dewi: Insyaa Allah Kita Akan Dapatkan

4. Jika anak yang lahir itu anak perempuan maka sang Ayah tidak bisa menjadi wali nikah anak tersebut.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa "Yang berhak menjadi wali nikah anak tersebut adalah wali Hakim (KUA)". pungkasnya.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Youtube

Tags

Terkini

Terpopuler