Ketahuan Selingkuh, Punya Anak, Wanita Ini Tetap Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp8,3 Miliar!

- 3 Agustus 2022, 16:47 WIB
Seorang wanita dihukum bayar ganti rugi karena kedapatan selingkuh.
Seorang wanita dihukum bayar ganti rugi karena kedapatan selingkuh. //PIXABAY.com/

PORTAL SULUT – Ketahuan selingkuh, punya anak, wanita ini tetap dihukum bayar ganti rugi sebesar Rp8,3 miliar kepada istri kekasihnya!

Kabar mengejutkan ini datang dari Tiongkok, di mana pengadilan setempat baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang mengejutkan soal kasus selingkuh.

Seorang wanita yang tidak tahu kalau pria yang menjadi kekasihnya telah punya istri, dihukum oleh pengadilan Tiongkok untuk membayar 3,79 juta yuan atau setara Rp8,3 miliar kepada istri kekasihnya, karena hubungan mereka tidak diakui oleh hukum.

Baca Juga: Ini Caranya Jika Ingin Anak Selamat Dunia Akhirat Kata Ustadz Adi Hidayat: Orang Tua Wajib Tahu!

Dilansir PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari Oddity Central, sang istri sah yang kesal menggugat si wanita yang menjadi kekasih gelap sang suami, karena hubungan diam-diam mereka.

Kendati gugatan hukum untuk kasus serupa masih merupakan praktik yang cukup umum, tapi bentuk gugatan hukum ini telah dihapuskan di banyak yurisdiksi di seluruh dunia.

Namun begitu, pengadilan Tiongkok meloloskan gugatan sang istri yang menuntut si wanita yang menjadi kekasih sang suami, untuk mengembalikan semua harta benda yang telah diberikannya selama kisah selingkuh mereka.

Pengadilan memihak wanita itu dan memerintahkan wanita yang menjadi kekasih gelap alias teman selingkuh dari sang suami itu, untuk membayar ganti rugi Rp8,3 miliar lebih kepada sang istri sah.

Menurut dokumen yang dikeluarkan oleh Pengadilan Rakyat Zhuanghe di Liaoning, Tiongkok timur laut, penggugat, seorang wanita bermarga Li, dan suaminya, Wang, telah menikah sejak 1991.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: Oddity Central


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x