CATAT! Ini Jadwal Masuk Raudhah untuk Jemaah Haji Indonesia

- 8 Juni 2022, 12:08 WIB
Ilustrasi kedatangan jemaah haji di Bandara/haji.kemenag.go.id (Dokumentasi Kemenag)
Ilustrasi kedatangan jemaah haji di Bandara/haji.kemenag.go.id (Dokumentasi Kemenag) /

PORTAL SULUT – Bagi jemaah haji Indonesia harus tahu bahwa untuk masuk Raudhah telah ada jadwal yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi.

Segera catat jadwal yang ada dalam artikel ini, supaya jemaah haji Indonesia maupun keluarga di tanah air tahu kapan jadwal masuk Raudhah.

Jadwal yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi ini adalah ketentuan baru bagi semua jemaah haji.

Baca Juga: PENTING! Bisa Ditangkap, Jemaah Haji Jangan Merokok di Arab Saudi

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Muassasah Adilla telah menerbitkan surat tentang waktu ziarah Madinah bagi jemaah haji Indonesia.

Berdasarkan surat tersebut, masuk ke Raudhah harus sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Ada ketentuan baru dari Muassasah Adilla, bahwa untuk masuk Raudhah harus berdasar jadwal yang kita tentukan," terang Konsul Haji KJRI Nasrullah Jasam di Jeddah, Selasa, 7 Juni 2022.

"Jadwal itu kita input dalam e-haj, aplikasi yang dikembangkan oleh Saudi," sambungnya.

Baca Juga: 22 Jemaah Haji Positif Covid-19, Ditunda Keberangkatan

Menurut Nasrullah yang juga Wakil Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, kolom usulan jadwal masuk Raudhah sudah tersedia di e-haj.

Penjadwalan tersebut awalnya dilakukan Muassasah Adilla, dan sekarang dilakukan oleh PPIH.

Kepala Daker Madinah Amin Handoyo menambahkan bahwa jadwal jemaah laki-laki dan perempuan berbeda.

Untuk jemaah perempuan, jadwal masuk Raudhah dari jam 7 sampai 8 pagi.

Baca Juga: Kebarangkatan 9 Jemaah Haji Terpaksa Ditunda lantaran Poistif Covid-19

"Jemaah haji perempuan masuk ke Raudhah melalui gerbang nomor 24 atau pintu Usman bin Affan," jelas Amin.

"Untuk jemaah laki-laki, jadwalnya jam 13 - 14 waktu Arab Saudi dari gerbang 37 atau pintu Bilal Bin Rabah," sambungnya.

Saat akan masuk ke Raudhah, lanjut Amin, jemaah haji menunjukkan tasrih (surat izin) yang berisi daftar nama yang telah diinput dalam e-haj.

Surat tasrih itu akan dibagikan ke jemaah melalui Kasektor, Ketua Kloter, Ketua Rombongan, dan Ketua Regu.

Baca Juga: 2023 Ganti Pola, Tenaga Honorer Tidak Langsung Diberhentikan Kata MenPAN-RB

Surat tasrih itu berisi keterangan tentang jumlah jemaah, waktu (tanggal dan jam), nomor pintu masuk, nomor gerbang masuk, serta daftar nama dan nomor paspor jemaah haji.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x