PORTAL SULUT – Keberadaan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang tidak langsung diberhentikan kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.
Hanya saja yang dilakukan adalah ganti pola, kata MenPAN-RB, untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Pasalnya, kata MenPAN-RB, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
Baca Juga: 22 Jemaah Haji Positif Covid-19, Ditunda Keberangkatan
Menurut Tjahjo Kumolo, pola yang akan diberlakukan mulai 2023 mendatang adalah bagaimana supaya tenaga non-ASN bisa mendapat upah layak.
"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," tegas Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB.
Strategi ini, kata Tjahjo Kumolo, adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: 5 Link Twibbon Hari Raya Galungan dan Kuningan 2022
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelasnya.