Keguguran, Seorang Perempuan di El Salvador Dihukum Pengadilan Selama 30 Tahun

- 12 Mei 2022, 08:57 WIB
ILUSTRASI keguguran. Seorang wanita di El Salvador dihukum 30 tahun gar-gara keguguran.
ILUSTRASI keguguran. Seorang wanita di El Salvador dihukum 30 tahun gar-gara keguguran. /Pixabay/jeffjacobs

PORTAL SULUT - HAM Internasional kecam pengadilan di El Salvador yang menghukum seorang wanita gara-gara alami keguguran.

Pengacara HAM Internasional dan direktur eksekutif Pusat Kesetaraan Wanita, Paula Avila-Guillen. menilai hukuman tersebut merupakan tidaks sah.

Avila-Gullen juga menganggap, perempuan kerap jadi korban kriminalisasi atas kondisi mereka.

Baca Juga: Wow! Ibu Ini Melahirkan Bayi Kembar Tiga Kali Berturut-turut, Kini Total Punya 10 Anak

Mengutip Pikiran-Rakyat.com, pengadilan di El Salvador menghukum perempuan dengan alias Esme selama 30 tahun karena mengalami keguguran.

Pengadilan menghukum wanita yang mengalami keguguran tersebut karena menganggapnya sebagai pembunuhan berat.

Esme dijatuhi hukuman pada Senin 10 Mei 2022, setelah hampir dua tahun di bawah penahanan pra-sidang.

"Hukuman Esme adalah langkah mundur yang menghancurkan kemajuan dalam kriminalisasi tidak sah terhadap perempuan yang menderita kedaruratan obstetrik di El Salvador," kata Avila-Guillen.

"Kami telah melihat berulang kali di seluruh Amerika Latin bahwa aborsi dikaitkan dengan kejahatan," sambung Avila-Guillen dilansir Guardian.

Presiden Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi, Morena Herrera mengatakan hukuman tersebut merupakan pukulan berat.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x