Memotret Korban Meninggal Kecelakaan Dihukum Berat, Ini Sanksinya

- 12 November 2021, 08:26 WIB
Petugas medis sedang mengevakuasi korban kecelakaan di Denpasar, korban tanpa identitas, Jumat 18 Juni 2021 dini hari.
Petugas medis sedang mengevakuasi korban kecelakaan di Denpasar, korban tanpa identitas, Jumat 18 Juni 2021 dini hari. /

Lanjutnya dengan tegas, sekarang kau harus membayar 128.50 euro karena telah memotret korban kecelakaan, kau memalukan.(kepada seorang warga yang memotret), Itu sangat tidak pantas.

"Saya akan memeriksa SIM, STNK dan paspor Anda," katanya.

Terkait unggahan tersebut banyak pengguna media sosial yang berkomentar, agar penerapan tersebut juga bisa dipakai pemerintah Indonesia.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x