Pedoman yang diberikan itu termasuk untuk bahan, lokasi, desain, konstruksi, serta penggunaan jembatan dan jalan setapak tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Resmi Tahan Bupati Nganjuk dan 5 Camat
Misalnya, jembatan kaca tidak boleh dibangun di daerah dengan aktivitas seismik tinggi dan harus ditutup selama cuaca buruk dan bencana alam.
Kemudian jumlah pejalan kaki di jembatan dan jalan setapak akan dibatasi tidak lebih dari tiga per meter persegi, menurut pedoman dimaksud.
Sementara itu, resor Gunung Piyan sekarang telah ditutup.
Pemerintah kota Longjing akan melakukan pemeriksaan keamanan menyeluruh terhadap semua tempat wisata, dan penyelidikan kasus sedang dilakukan.***