Aturan Unik di Selandia Baru, Petani Bakal Dikenakan Pajak Sendawa dan Kentut Sapi

13 Oktober 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi. Para petani di Selandia Baru siap-siap menghadapi aturan baru. Mereka akan dikenakan pajak sendawa dan kentut sapi. /Foto: Kat Smith/Pexels/

PORTAL SULUT - Para petani di Selandia Baru siap-siap menghadapi aturan baru. Mereka akan dikenakan pajak sendawa dan kentut sapi.

Mengenakan pajak atas kentut dan sendawa sapi dikabarkan menjadi salah satu inisiatif pertama di dunia.

Tentu saja aturan ini unik, bahkan mungkin terasa aneh. Namun tujuan pemerintah Selandia Baru masuk akal.

Baca Juga: Ilmuwan Jepang Kembangkan Mesin Kecerdasan Buatan dan Psikologi Kriminal untuk Deteksi Penipuan

Perubahan iklim adalah yang melatarbelakangi dibuatnya usulan ini dalam hal mengatasi permasalahan peningkatan emisi gas rumah kaca.

Emisi gas rumah kaca yang dimaksud adalah yang berasal dari industri pertanian nasional Selandia Baru.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern memberikan konfirmasi pada gelaran konferensi persnya pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu.

Konferensi pers tersebut membahas rencana agar para petani membayar pajak atas emisi ternak mereka.

Aturan pembayaran pajak ini bukan tanpa alasan, melainkan dalam upaya untuk memerangi perubahan iklim.

"Ini adalah langkah maju yang penting dalam transisi Selandia Baru ke masa depan rendah emisi dan memenuhi janji kami untuk menetapkan harga emisi pertanian mulai 2025," kata Ardern.

Gas rumah kaca menjadi salah satu permasalahan lingkungan yang paling besar di Selandia baru.

Diketahui gas rumah kaca tersebut tercatat dilepaskan secara alami oleh 6,2 juta sapi.

Baca Juga: Ada-ada saja, Wanita Jepang Transfer Rp460,8 Juta untuk Biaya Kekasih Astronotnya Pulang ke Bumi

Dalam rencana pajak itu, para petani dan peternak Selandia Baru akan dimintai pembayaran pajak atas emisi gas dari hewan mereka.

Termasuk di antaranya nitrogen oksida dalam urine ternak dan gas metana dalam kentut dan sendawa sapi.

Ardern mengatakan kepada peternak dan petani bahwa mereka seharusnya dapat menutupi biaya yaitu dengan mengenakan biaya lebih untuk produk ramah iklim.

Dia mengatakan usulan pragmatis itu akan mengurangi emisi pertanian dan peternakan sembari membuat produk lainnya dan berkelanjutan dengan meningkatkan merek ekspor Selandia Baru.

Dari rencana yang telah diusulkan untuk tahun 2025, ada ketentuan bagi petani dan peternak yang dianggap memenuhi ambang batas.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "PM Selandia Baru soal Usulan Pajak Sendawa dan Kentut Sapi: Ini Adalah Langkah Maju".***

 

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler