Tanpa Potongan, Gaji Pekerja Asal Indonesia di Malaysia Minimal Rp5,2 Juta

3 April 2022, 12:24 WIB
Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati Nota Kesepahaman atau MoU tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 1 April 2022. Foto: BPMI Setpres/Lukas. /presidenri.go.id

PORTAL SULUT - Gaji minimum pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia naik menjadi Rp5,2 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jumlah yang diterima PMI itu bersih, artinya tanpa potongan apapun.

"Gaji mereka (PMI-red) minimal RM 1500 atau Rp5,2 juta bersih tanpa potongan," ujar Menaker dikutip Portal Sulut dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Dua Helikopter Ukraina Dituding Biang Serangan ke Terhadap Dua Depot Milik Rusia

Gaji minimal PMI ini, lanjutnya, lebih besar dari UMP DKI. "Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1200," kata Menaker.

Kenaikan gaji tersebut merupakan salah satu hasil dari nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dan Malaysia.

MoU ini tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia.

Baca Juga: Induk Terpapar Asap Kebakaran Hutan Saat Mengandung, Anak Monyet Cenderung Lemot

Pembahasan kesepahaman ini sempat alot sehingga memakan waktu cukup lama.

MoU itu diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 1 April 2022..

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob menyaksikannya penandatanganan MoU ini.

MoU ini akan mengatur mekanisme satu kanal atau one channel system untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

Sesuai MoU, Ida Fauziyah menambahkan PMI hanya akan bekerja di satu tempat/rumah.

PMI dengan jabatan Housekeeper dan Family Cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum enam orang dalam satu tempat/rumah.

Baca Juga: Bayar Harus Pakai Rubel, 'Pukulan Telak' Gas Rusia Bakal 'Gelapkan' Uni Eropa

"Pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan Child Caretaker untuk merawat anak dan/atau Elderly Caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan," katanya.

Ditegaskan Ida Fauziyah, MoU yang dibahas sejak Oktober 2021 (Technical Working Group ke-1/TWG-1) dan difinalisasi Maret 2022((TWG-8), ini, merupakan capaian sangat positif bagi kedua negara

"Proses penempatan PMI pada sektor domestik ke Malaysia di bawah skema One Channel System akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah," ujarnya.***

Artikel ini tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Gaji PMI di Malaysia Naik Jadi Rp5,2 Juta Bebas Potongan"

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler