Hakim, kata Panji, menilai kata 'Open Mic' merupakan milik umum. Menggunakannya sebagai merek dianggap mengganggu ketertiban umum.
Dengan adanya putusan tersebut, kata "Open Mic" kini bisa digunakan semua orang. Panji mengaku puas dengan putusan hakim karena tujuan pihaknya melayangkan gugatan sudah tercapai.
"Jadi ini kemenangan komunitas sekaligus kemenangan akal sehat, menurut saya," tutup Panji.***