Jhon LBF, Pengusaha TikTokers Asal Semarang Digugat Rp1,8 Miliar, Begini Kronologinya!

- 20 Februari 2023, 08:14 WIB
Jhon LBF, Pengusaha TikTokers Asal Semarang Digugat Rp1,8 Miliar, Begini Kronologinya!
Jhon LBF, Pengusaha TikTokers Asal Semarang Digugat Rp1,8 Miliar, Begini Kronologinya! /TikTokers, Jhon LBF, digugat, dugaan penipuan PT Lima Sekawan Hive Five/Youtube

PORTAL SULUT - Pengusaha TikTokers, Henry Kurnia Adhi Sutikno yang dikenal sebagai Jhon LBF, kembali menjadi sorotan karena digugat sebesar Rp1,8 miliar oleh perusahaan atas dugaan penipuan melalui perusahaannya, PT Lima Sekawan (Hive Five).

Jhon LBF merupakan pengusaha sukses dan juga TikTokers asal Semarang, Jawa Tengah, yang memiliki berbagai bisnis, termasuk Hive Five dan kini digugat karena dugaan penipuan oleh PT Lima Sekawan (Hive Five).

Pada tahun 2022, PT Adidharma Ekaprana menyerahkan uang sebesar Rp800 juta kepada Hive Five yang diwakili oleh Jhon LBF. Uang tersebut sebagai upah karena Jhon LBF mengaku bisa menangani kasus hukum. Namun, setelah uang diserahkan, kliennya mengalami banyak hal yang tidak wajar dan Jhon LBF ternyata tidak memiliki kompetensi hukum yang memadai.

Baca Juga: Jhon LBF, Pengusaha TikTokers Kembali Disorot karena Digugat Rp1.8 Miliar atas Dugaan Penipuan

Kuasa hukum penggugat, Arif Edison, mengungkapkan bahwa setelah menerima upah sebesar Rp800 juta, Jhon LBF tidak menjalankan pekerjaan yang diharapkan kliennya dan meminta uang tambahan untuk menyewakan kantor.

Laporan keuangan, audit, dan pajak yang dilakukan juga tidak beres. Jhon LBF juga tidak memiliki bukti bayar beli sahamnya.

Arif menyebut bahwa kasus ini tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga merugikan negara karena tidak membayar pajak. Oleh karena itu, Arif menggugat perdata Jhon LBF dengan kerugian Rp1,8 miliar sekaligus dugaan penipuan yang dilakukan Jhon LBF selaku pemegang merek Hive Five.

Baca Juga: Masuk Minggu Keempat Februari, Cek Nama-nama yang Peserta Lulus PPPK Guru 2022 di Sini

Arif mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa PT Adidharma Ekaprana merupakan korban dan Hive Five bukan milik Jhon LBF, melainkan milik Cindy Kurniawan.

Pemiliknya diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu dan merampas sahamnya dengan cara yang ilegal.

Gugatan ini bukan hanya untuk meminta ganti rugi, tetapi juga untuk memberikan pembelajaran kepada seluruh pengusaha dan masyarakat agar tidak terjebak dalam kasus penipuan seperti yang dialami oleh kliennya.

Baca Juga: CEK DISINI! Ini Ciri Anda Lulus PPPK Guru 2022, P1, P2, P3 dan P Umum Wajib Tahu

Semoga dengan adanya gugatan ini, keadilan dapat tercapai dan masyarakat lebih waspada terhadap kasus penipuan yang bisa terjadi di sekitar mereka.

Jhon LBF belum memberikan komentar terkait gugatan ini. Ia telah menjadi sorotan publik sejak tahun 2021 setelah terlibat dalam beberapa kasus kontroversial, termasuk kasus dugaan penipuan lainnya dan kasus perseteruan dengan salah satu mantan karyawan yang juga sempat viral di media sosial.

Meski pernah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Jhon LBF berhasil bangkit dan kini aktif membagikan motivasi di media sosial. Namun, kini ia digugat sebesar 1.8 miliar dengan dugaan penipuan oleh perusahaannya.

Baca Juga: IKN Memanggil Putra Terbaik Indonesia!, 9 Lowongan Kerja untuk S1 Semua Jurusan, Ini Link Pendaftarannya

Semoga dengan adanya proses hukum ini, semua pihak dapat mendapatkan keadilan yang pantas. Masyarakat juga diharapkan lebih berhati-hati dalam bertransaksi dengan pihak-pihak yang tidak jelas dan selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mempercayakan uang dan bisnis mereka kepada orang lain.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pengusaha dan masyarakat bahwa bisnis harus dilakukan dengan integritas dan transparansi.

Bisnis yang dibangun dengan cara curang dan tidak jujur hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain dalam jangka panjang.

Kita perlu membangun budaya bisnis yang sehat dan berkualitas dengan memperkuat prinsip-prinsip integritas dan etika dalam setiap aspek bisnis kita. Dengan begitu, bisnis kita akan berkembang dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x