Hakim Jatuhkan Vonis, Nikita Mirzani Menangis Histeris

- 29 Desember 2022, 17:26 WIB
Nikita Mirzani saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. /YouTube Intens Investigas/

PORTAL SULUT - Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang, Banten, dalam persidangan yang digelar Kamis, 29 Desember 2022.

Sebelumnya Artis Nikita Mirzani diketahui sebagai pihak terlapor dalam kasus pencemaran nama baik dengan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika atau ITE yang teregistrasi dengan nomor 853/pid.Sus/2022/PN Srg.

Dalam vonis tersebut Artis Nikita Mirzani pun menangis histeris setelah mendengar putusan bebas oleh pihak Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Baca Juga: Lirik Lagu Tek It - Cafuné, Terjemahan, dan Fakta di Baliknya

Aksi spontan Nikita Mirzani yang terjatuh sambil sujud syukur, langsung direspon dengan riuh tepuk tangan para pengunjung yang turut menghadiri sidang terbuka tersebut.

"Mengadili, menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ujar Dedy Adi Saputra selaku Hakim Ketua.

Putusan hakim kemudian meminta agar Nikita Mirzani dibebaskan dan memerintahkan Panitera PN Serang untuk mengembalikan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

"Dua, membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan, "lanjut Hakim Ketua Dedy membacakan putusannya.

Baca Juga: Lirik Lagu Long Drives - BoyWithUke, Terjemahan, dan Fakta di Baliknya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah