Nikita Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Sudah Kami Sampaika ke Kajari

- 27 Oktober 2022, 22:42 WIB
Nikita Mirzani yang sebelumnya sempat histeris saat hendak ditahan mengajukan permohonan penangguhan kepada Kejari Serang Kota.
Nikita Mirzani yang sebelumnya sempat histeris saat hendak ditahan mengajukan permohonan penangguhan kepada Kejari Serang Kota. /Instagram @nikitamirzanimawardi_172/

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani.

Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

 Baca Juga: HoYoverse Luncurkan Keyboard Gaming Bertemakan Karakter Xiao Genshin Impact!

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya.

Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.***

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah