Penangkapan Nikita Mirzani, Polisi Pastikan Persuasif dan Tanpa Kekerasan

- 21 Juli 2022, 20:45 WIB
Artis Nikita Mirzani Ditangkap Polisi / Foto :
Artis Nikita Mirzani Ditangkap Polisi / Foto : /Instagram @nikitamirzanimawardi.17/

PORTAL SULUT - Polda Banten pastikan penangkapan Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif dan tanpa kekerasan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pada Kamis, 21 Juli 2022, usai penangkapan Nikita Mirzani.

Diketahui, setelah beberapa kali gagal dijemput paksa, Nikita Mirzani akhirnya ditangkap pada 21 Juli 2022 di sebuah mal di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Keseruan Hwang In Yeop dan Seo Hyun Jin di Belakang Layar 'Why Her?'

Penangkapan Nikita Mirzani yang mendapat julukan Nyai ini di Senayan City dibenarja oleh Shinto.

Shinto mengatakan, saat penangkapan, pihak kepolisian membawa tiga personel Polwan, hal itu mengingat tersangka merupakan seorang wanita.

"Penangkapan dilakukan secara persuasif tidak ada kekerasan," kata Shinto kepada awak media, seperti dikutip PortalSulut.com dari PMJ Newa.

Dia memastikan, penyidik yang melakukan penangkapan mengedepankan sifat humanis dengan menunjukan identitas penyidik.

Pihaknya juga mengedepankan peran dari Polwan yang ikut dalam penangkapan tersebut.

"Penyidik mengedepan humanis, dengan menujukan identitas penyidik kemudian juga mengedepankan peran polwan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah