Ditetapkan Tersangka, Rizky Billar Belum Muncul di Polres Jaksel, AKP Nurma: Harus Ditahan!

- 13 Oktober 2022, 12:40 WIB
Keterangan pers Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi tentang Rizky Billar./tangkapan layar YouTube Cumicumi./
Keterangan pers Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi tentang Rizky Billar./tangkapan layar YouTube Cumicumi./ /

PORTAL SULUT – Sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, namun Rizky Billar belum muncul di Kepolisian Resor Jakarta Selatan (Polres Jaksel) pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Status Rizky Billar sendiri telah dinaikkan oleh penyidik Polres Jaksel, dari saksi terlapor menjadi tersangka dugaan kasus KDRT terhadap sang istri, Lesti Kejora.

Kasi Humas Polres Jaksel AKP Nurma Dewi mengungkapkan sejumlah dasar hukum, sehingga Rizky Billar harus ditahan.

Baca Juga: Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Ditahan, Pengacara Barunya Segera Ajukan Penangguhan

Diketahui, Rizky Billar akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Jaksel pada Rabu, 12 Oktober 2022, selaku saksi terlapor atas dugaan kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Rizky Billar semula mangkir dari panggilan pada Kamis, 6 Oktober 2022, dengan alasan kesibukan pekerjaan dan meminta penundaan sampai Kamis, 13 Oktober 2022.

Entah apa sebabnya, Rizky Billar kemudian memajukan sehari untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Jaksel sebagai terlapor.

Menurut AKP Nurma sebagaimana dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Cumicumi, pada saat memeriksa Rizky Billar sebagai terlapor, penyidik Polres Jaksel awalnya menyiapkan 38 pertanyaan namun kemudian berkembang menjadi 48 pertanyaan.

Tak disangka, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar selama sekitar 7 jam, penyidik Polres Jaksel akhirnya menaikkan status pesinetron ini dari saksi terlapor menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x