Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar di Ujung Tanduk, Ramalan Mbak You Viral Lagi

- 1 Oktober 2022, 09:59 WIB
Mbak You pernah meramalkan rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Mbak You pernah meramalkan rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar. /kolase foto Pikiran Rakyat dan tangkapan layar YouTube Denny Darko/

Jika terbukti melakukan KDRT kepada Lesti Kejora, ancaman yang menanti Rizky Billar tak main-main.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban.

Menurutnya, dalam kasus Lesti Kejora baru menimbulkan luka ringan.

Baca Juga: Meski Galak; Weton Wanita Ini Ternyata Pembawah Rezeki Untuk Suaminya

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan dilansir dari PMJ News pada Jumat, 30 September 2022.

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, dugaan tindak KDRT terhadap Lesti juga diperkuat dengan adanya saksi.

Para saksi itu karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora

"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," jelasnya.

Menurut Zulpan, baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.

Baca Juga: Konferensi Pers Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Terkait Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x