Konferensi Pers Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Terkait Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

- 1 Oktober 2022, 09:48 WIB
Keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. /Foto: PMJ News/ Fajar/

PORTAL SULUT - Berikut hasil konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

Dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Sabtu 1 Oktober 2022. Berikut hasil pemeriksaan penyidik terkait kasus KDRT yang dialami saudari Lesti Kejora selaku korban.

"Pada siang hari ini saya akan menyampaikan terkait dengan berita yang banyak ditanyakan oleh teman-teman media dan masyarakat.

Baca Juga: Lakukan KDRT Kepada Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Rizky Billar

Terkait terjadinya perbuatan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh seseorang, yang merupakan publik figur yang kita kenal dengan Lesti Kejora yang memiliki nama asli Lestiani."

Perlu saya sampaikan bahwa, dalam undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2004 dikatakan:

“Ada beberapa bagian KDRT yaitu kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis dan kekerasan penelantaran terhadap rumah tangga, yang dialami oleh korban Lesti Kejora adalah jekerasan fisik."

Bisa disampaikan bahwa, Polres Metro Jakarta Selatan, dalam hal ini korban melaporkan kejadian dan kami telah menerima laporan atas nama saudari Lesti Kejora.

Dan terlapor dalam hal ini adalah suami korban atas nama Mohamad Rizky atau dikenal dengan nama Rizky Billar.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x