Konferensi Pers Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Terkait Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

- 1 Oktober 2022, 09:48 WIB
Keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. /Foto: PMJ News/ Fajar/

Dan keterangan saksi yang diperiksa ada dua orang, diantaranya adalah saudari Novita Sari yang merupakan asisten rumah tangga.

Yang kedua saudari Firda Novialita yang merupakan karyawan Leslar Entertainment juga menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut.

Kemudian langkah yang dilakukan oleh penyidik tentunya sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Metro Jaya, bahwa Polda Metro Jaya akan menegakkan hukum dan berpihak pada keadilan khususnya kepada korban.

Kita telah melakukan langkah penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa permintaan visum terhadap korban.

Kemudian pemeriksaan psikologis terhadap pelapor saudari Lestiani ke pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak.

Kami akan melakukan penegakkan hukum sesuai dengan fakta yang ada. Ancaman hukumannya akibat perbuatan KDRT ada tiga bentuk.

Baca Juga: Motif Sakit Hati, Guru di Ciamis Sebar Video Syur Selingkuhan

Pertama jika menyebabkan luka/sakit, seperti yang dialami oleh saudari Lesti Kejora ini, ancamannya 5 tahun penjara dengan denda 15 juta Rupiah.

Apabila lukanya mengakibatkan luka berat, ancamannya 10 tahun. Kemudian kalau mengakibatkan sampai meninggal dunia ancaman 15 tahun.

Ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor ini adalah pasal 44 undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x