Konferensi Pers Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Terkait Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

- 1 Oktober 2022, 09:48 WIB
Keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. /Foto: PMJ News/ Fajar/

Kejadian ini terjadi pada tanggal 28 September tahun 2022. Terjadi dirumah mereka, Cilandak Jakarta Selatan.

Kejadian ini berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya. Dia menyatakan mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami korban.

Kemudian terjadi pertengkaran dan terjadi dua kali kejadian pada hari yang sama. Pertama pada pukul 01.51 WIB.

Dimana pada saat itu pelapor saudari Lesti ingin meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, sehingga membuat emosi pada terlapor saudara Mohamad Rizky sehingga terjadi kekerasan fisik.

Terlapor berusaha mendorong korban dan membanting korban kekasur dan mencekik leher korban, sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang kali.

Pada pukul 09.47 WIB terjadi lagi kekerasan fisik yang dialami oleh saudari Lesti Kejora dimana saudara Mohamad Rizky melakukan kekerasan.

Dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membantingnya ke lantai dan dilakukan berulang kembali.

Sehingga tangan korban (Lesti Kejora) dan leher sebelah kiri korban serta tubuhnya merasa sakit.

Atas perbuatan tersebut, sehingga korban melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, yang telah menerima laporan polisi ini dan telah melakukan pemeriksaan.

Dimana dalam pemeriksaan yang kita temukan adalah adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x