Lakukan KDRT Kepada Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Rizky Billar

- 30 September 2022, 20:36 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora/tangkapan layar dari youtube Cumicumi
Rizky Billar dan Lesti Kejora/tangkapan layar dari youtube Cumicumi /

 

PORTAL SULUT – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar kepada istrinya Lesti Kejora tengah diselidiki polisi.

Jika terbukti melakukan KDRT kepada Lesti Kejora, ancaman yang menanti Rizky Billar tak main-main.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban.

Baca Juga: Selingkuhan Rizky Bilar Terbongkar? Sosok Artis Cantik Ini Diserbu Oleh Netizen

Menurutnya, dalam kasus Lesti Kejora baru menimbulkan luka ringan.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan dilansir dari PMJ News pada Jumat, 30 September 2022.

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, dugaan tindak KDRT terhadap Lesti juga diperkuat dengan adanya saksi.

Para saksi itu karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora.

"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," jelasnya.

Baca Juga: Allah Permalukan dan Rendahkan Orang yang Melakukan Ini Bersama Orang Lain Ucap Buya Yahya

Menurut Zulpan, baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.

"(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," katanya.

Zulpan juga memastikan kasus tersebut bakal ditangani secara professional oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia menegaskan kepolisian akan menghadirkan penegakan hukum yang adil dan berpihak terhadap korban.

"Langkah penyidik sesuai arahan Kapolda Metro Jaya akan tegakkan hukum seadilnya. Dan, juga berpihak kepada keadilan untuk korban," ungkap Zulpan.

Baca Juga: Ternyata Selain Dosa Syirik, Ada Dosa yang Tak Diampuni oleh Allah, Ini Penjelasan Syekh Ali Jaber

Lanjut Zulpan, penegakan hukum yang dilakukan jajarannya akan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik dalam proses penyelidikan.

“Kepolisian sangat menyayangkan KDRT dan simpati kepada korban. Semoga hal ini tidak terjadi lagi karena Undang-Undang mengatur bila terjadi kekerasan dalam bentuk fisik psikologis, seksual, penelantaran anak ada ancaman hukuman.”

“Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai fakta yang ada," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, tindakan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora terjadi pada Rabu, 28 September 2022.

Baca Juga: Perbuatan Ini Menjerumuskan ke dalam Dosa Luar Biasa Besar Kata Syekh Ali Jaber, Jangan Dekati!

Kejadian tersebut terjadi dua kali pada pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.

Kemudian Lesti melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada malam harinya.

Bukti visum adanya kekerasan dari Rizky Billar kepada Lesti Kejora pun telah diserahkan kepada penyidik.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah