Rizky Bilar Terancam 15 Tahun Penjara, Akibat Perlakuan KDRT pada Lesti Kejora

- 30 September 2022, 12:21 WIB
Rizky Bilar saat datang ke Polda Metro Jaya
Rizky Bilar saat datang ke Polda Metro Jaya /Yeni/PMJ News

PORTAL SULUT - Rizky Bilar terancam 15 tahun penjara akibat perlakuan KDRT pada Lesti Kejora.

Perlakuan tidak pantas Rizky Bilar terhadap Lesti Kejora akibat dugaan perselingkuhan yang dilakukan suami.

Oleh sebab itu, Lesti Kejora yang mengalami KDRT melaporkan Rizky Bilar pada pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 29 September 2022.

Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

Baca Juga: Rizky Bilar Cekik Leher Lesti Kejora, Netizen Serbu Artis Ini Diduga Selingkuhan Rizky Bilar

Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.

Kemudian dalam laporan polisi yang beredar di media sosial, Rizky Billar merasa emosi saat Lesti Kejora meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya.

Terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban, pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur," tertulis dalam laporan polisi.

Baca Juga: Modal Kecil Untung Besar, Inilah 11 Peluang Usaha yang Belum Banyak Pesaing

Kejadian itu berlangsung pada Rabu, 28 September 2022 pukul 01.51 WIB secara berulang di rumahnya di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," lanjut keterangan dalam laporan polisi.

Di hari yang sama, tepatnya pukul 09.45 WIB, Rizky Billar melakukan hal yang sama pada Lesti Kejora.

"Terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali, sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit, dan atas kejadian itu korban merasa sakit," berdasarkan keterangan laporan polisi.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah