Lanjutan Kasus Indra Kenz Dan Doni Salmanan, Bareskrim: Penerima Dana Dari Mereka Bisa kena TPPU

- 15 Maret 2022, 14:22 WIB
Potret Aset Doni Salmanan yang disita pihak kepolisian yang sudah diamankan sebagai barang bukti/instagram @fredella.lim
Potret Aset Doni Salmanan yang disita pihak kepolisian yang sudah diamankan sebagai barang bukti/instagram @fredella.lim /

PORTAL SULUT – Pada kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Bareskrim Polri mengatakan jika pihak yang menerima dana dari mereka bisa kena TPPU.

Lanjutan dari kasus investasi Trading atau Binary Option yang melibatkan dua orang Afiliator yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan mulai menyebar pada orang-orang terdekat.

Dilansir dari Instagram resmi Pikiran Rakyat, Bareskrim Polri mengatakan jika semua pihak penerima uang dari Influenser Indra Kenz dan Doni Salmanan namun tidak melaporkan dapat kena sanksi TPPU.

Baca Juga: Seohyun Bersama Kim Nam Gil dan Lee Ho Jung Dikonfirmasi akan Membintangi Drama Sejarah Mendatang

“Yang tidak mau melaporkan konsekuensinya nanti kami akan kenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)” Kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Oleh karena itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menghimbau kepada semua pihak yang merasa telah menerima sejumlah uang dari kedua Afiliator tersebut agar dapat melaporkan diri ke Polisi.

“Kalau ada itikad baik, akan menjadi bahan pertimbangan” Ucap Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Sebagaimana diketahui saat ini kedua Influenser tersebut telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Baca Juga: Taeyong NCT Resmi Membuka Saluran YouTube-nya Sendiri

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x