Bahkan untuk saat ini sudah memasuki tahap penggeledahan dan penyitaan berbagai aset berupa Rumah, Kendaarn, Hingga berbagai aset lainnya dari kedua Afiliator yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Dugaan penipuan tersebut berdalih dengan modus investasi di sebuah aplikasi platform Binomo dan Quotex yang akhirnya itu dinyatakan sebagai investasi bodong.***