Indra Kenz Terancam Dimiskinkan, Polri Blokir Rekening Pribadi, Segini Jumlah Uangnya

- 3 Maret 2022, 06:38 WIB
Rumah afiliator binary option Indra Kenz, disita polisi/ instagram @indrakenz
Rumah afiliator binary option Indra Kenz, disita polisi/ instagram @indrakenz /

PORTAL SULUT - Indra Kenz terancam dimiskinkan, Polri blokir rekening pribadi crazy rich asal Medan ini.

Rupanya Indra Kenz terancam dimiskinkan oleh pihak Bareskim Polri.

Penyidik ​​Bareskrim Polri masih terus melakukan penelusuran terhadap aset milik crazy rich asal Medan Indra Kenz, termasuk mengejar aset dari pacar hingga pihak keluarga.

Tak hanya itu, Polri telah memblokir rekening Indra Kenz terkait kasus dalam aplikasi Binomo.

Baca Juga: TERBONGKAR! Tangan Calon Orang kaya Ramalan Huruf M Pada Garis Telapak Tangan, Mereka Sangat Langka

Seperti diketahui, crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik. 

Selain itu, dia juga disangkakan penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana tindak pidana uang (TPPU).

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz ini dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis 24 Februari 2022.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," ujar Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangan.

Kemudian, penyidik ​​Bareskrim Polri masih terus melakukan penelusuran terhadap aset milik Indra Kenz, termasuk mengejar aset dari pacar hingga pihak keluarga.

Dalam hal ini, penyidik ​​juga mengingatkan kepada pihak-pihak lain yang turut menerima uang atau aset tersebut. 

Sebab, menutup kemungkinan untuk juga ikut mengusutnya.

"Kan ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima ya akan kami kejar, termasuk keluarganya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa 1 Maret 2022, dilansir Portal Sulut dari PMJ News.

Whisnu menyatakan untuk mengusut tindak tindak pidana tindak pidana uang maka akan mengikuti aset tersebut, alirannya kemana, hingga siapa saja yang sudah mendapatkan.

"Kita sita-sita semuanya dan dimiskinkan," sambungnya.

Tak hanya itu, penyidik Bareskrim Polri telah memblokir empat rekening milik Indra Kenz dalam rangka pengusutan aset yang dimiliki terkait kasus penipuan atau judi online melalui aplikasi Binomo.

"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir itu ada 4 (empat) rekening yang kami blokir," ujarnya.

Meski telah dilakukan pemblokiran, Whisnu masih belum bisa menentukan total nilai yang yang ada di dalam rekening tersebut.

Namun, diperkirakan jumlahnya puluhan miliar rupiah.

"Uangnya ada di situ puluhan miliar, kita tidak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekatnya, siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti kena," jelasnya.


Sebagai informasi, Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Baca Juga: Inilah Warisan Terbaik Bagi Anak Keturunan Kita Menurut Ustadz Adi Hidayat

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Indra Kenz dikenakan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x