Siaran Langsung Lamaran Sampai Pernikahan Aurel-Atta di Televisi Diprotes, KPI Diminta Bertindak Tegas

- 13 Maret 2021, 19:07 WIB
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar memakai cincin lamaran /
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar memakai cincin lamaran / /Layar tangkap RCTI+ /


PORTAL SULUT – Prosesi lamaran hingga pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar yang akan ditayangkan secara langsung di stasiun televisi, mengundang protes dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).

Tahap pertama, lamaran sudah berlangsung Sabtu, 13 Maret 2021 dan ditayangkan langsung di TV.

Selanjutnya, beberapa tahapan lagi seperti siraman, pengajian hingga akad nikah pada 4 April mendatang, rencananya akan ditayangkan juga secara langsung oleh stasiun televisi.
KNRP menyayangkan adanya siaran langsung di televisi hanya untuk sebuah pernikahan selebritas. Apalagi KNRP menilai ini sudah yang kesekian kalinya.

Baca Juga: Ingin Dapat Tambahan Insentif 250 Ribu dari Prakerja?, Segera Lakukan Ini

"Ini akan jadi yang sekian kali, itulah mengapa kami menyayangkan," tutur Bayu Wardhana dari KNRP dikutip dari ANTARA.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta bertindak dari sekarang untuk mencegah, agar tidak terjadi lagi siaran langsung di televisi hanya untuk sebuah pernikahan selebritas.

"Asumsinya begini, kalau di YouTube (tayang) terserah (durasi), ini frekuensinya kan terbatas. Ini kan sumber daya alam milik negara yang digunakan. Boleh saja infotainment tayang, tapi proporsional," jelas dia.

Siaran langsung dengan porsi berlebihan untuk hal-hal yang tidak menyangkut kepentingan publik, kata Bayu, sangatlah disayangkan. Apalagi iti semata-mata demi mendapatkan rating.

"Seharusnya bisa dilakukan yang lain, apalagi di situasi pandemi, mestinya untuk informasi pandemi, seperti vaksin,” katanya.

Baca Juga: Bukan Felicia Tissue atau Nadya Arifta, Kaesang Pangarep Ternyata Mengagumi Cewek Cantik Ini

Dalam pernyataan resmi, KNRP yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, sekitar 160 akademisi dan penggiat masyarakat sipil, menyatakan sikap menolak keras rencana seluruh penayangan yang tidak mewakili kepentingan publik secara luas meski menggunakan frekuensi milik publik.

KNRP juga menyesalkan sikap KPI yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dan menunggu secara pasif hingga tayangan hadir kemudian baru memberikan penilaian.

"Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas," kata KNRP.

Selanjutnya, KNRP menyesalkan KPI tidak mau bertindak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11, yang berbunyi "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan, "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik."

Baca Juga: Waspada Penyakit Screen Fatigue karena Lama Menatap Layar HP dan Laptop

KNRP juga menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, hanya pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.

"Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?" tulis KNRP.

Selanjutnya, KNRP menyatakan akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan bekerja sungguh-sungguh melaksanakan kewenangan bila melihat situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah