Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rehabilitasi

9 September 2020, 16:47 WIB
'Dibelit' Sabu Reza Artamevia Resmi Ajukan Rehabilitasi, BNNP yang Putuskan /

PORTAL SULUT - Penyanyi Reza Artamevia (RA), mengajukan permohonan rehabilitasi.

"Saudari RA melalui pengacaranya sudah mengajukan rehabilitasi. Surat dari kuasa hukum sudah kita terima. Sementara masih didalami tim penyidik," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 9 September 2020 seperti dikutip dari RRI.

Yusri menambahkan, sebelum permohonan rehabilitasi Reza diserahkan ke BNNP, pihaknya akan terlebih dahulu menggelar perkara kasus tersebut. Rencananya gelar perkara itu dilakukan Rabu hari ini. 

Baca Juga: 37 Bapaslon Pilkada Serentak Positif Corona

"Karena mekanismenya seperti itu. Mekanismenya surat rehabilitasi diterima penyidik, kemudian akan digelar perkara dulu, baru ke BNNP untuk minta rekomendasi. Nanti kalau perlu direhab ya direhab, kalau tidak ya tidak," tuturnya. 

Lebih lanjut, Yusri menyebut, keputusan Reza akan direhab atau tidak tergantung keputusan dari BNNP. Namun, Yusri menambahkan, jika nantinya Reza diputuskan direhab, proses kasus yang menjeratnya itu tetap berlanjut.

Sebagaimana diketahui, polisi menangkap penyanyi Reza Artamevia tekait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Reza ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. 

Baca Juga: Pasien Positif Corona di Bolmut Dikabarkan Sering Keluar Rumah

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0.78 gram yang disembunyikan di dalam tas. Selain itu polisi juga mengamankan alat hisap sabu di kediamannya di kawasan Cirendeu Tanggerang. 

Penangkapan Reza ini bukan kali pertamanya. Reza pernah ditangkap dengan kasus yang sama di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), tahun 2016.

Namun pada saat itu, Reza tidak dilakukan penahanan.  Berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.

Akibat perbuatannya kali ini, Reza dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler