Nikita Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Sudah Kami Sampaika ke Kajari

27 Oktober 2022, 22:42 WIB
Nikita Mirzani yang sebelumnya sempat histeris saat hendak ditahan mengajukan permohonan penangguhan kepada Kejari Serang Kota. /Instagram @nikitamirzanimawardi_172/

PORTAL SULUT - Nikita Mirzani yang sebelumnya sempat histeris saat hendak ditahan mengajukan permohonan penangguhan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Kuasa hukumnya Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid, mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Fahmi.

 Baca Juga: Pengacara Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Kliennya di Tahanan, Sempat Teriak Histeris di Kejaksaan

"Dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," sambung dia di Kejari Serang, Kamis 27 Oktober 2022. dikutip dari PMJ News.

Dia mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejari Serang.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa, 25 Oktober 2022.

Namun demikian, Nikita Mirzani tetap harus menerima penahanan itu selama 20 hari ke depan karena statusnya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota dalam kasus dugaan pencematan nama baik Dito Mahendra, Selasa, 25 Oktober 2022.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani.

Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

 Baca Juga: HoYoverse Luncurkan Keyboard Gaming Bertemakan Karakter Xiao Genshin Impact!

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya.

Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.***

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler